BANTEN, biem.co – Sobat biem, Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-267-Huk/2020.
Dalam Surat Keputusan tersebut, Gubernur Banten, Wahidin Halim memperpanjang PSBB tahap 3 hingga satu bulan ke depan terhitung sejak Jumat 20 November 2020.
“Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilaksanakan selama 1 (satu) bulan sejak tanggal 20 November 2020 sampai dengan tanggal 19 Desember 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” tulisnya, Kamis (19/11/2020).
Dalam Surat Keputusan tersebut juga Gubernur meminta agar setiap daerah dapat mematuhi apa yang sudah diputuskan oleh Gubernur Banten.
“Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih
dan sehat kepada masyarakat,” tutupnya. (Ajat)