JAKARTA, biem.co — Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon berinisial ML, dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak RI atas dugaan penggelapan pajak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI), Edi Suryadi, Jumat (20/11/2020) malam.
Pihaknya mengaku sudah melaporkan hal itu ke Dirjen Pajak RI, pada Senin, 2 November 2020 yang lalu.
Dalam laporannya, Edi mendesak, agar Dirjen Pajak bisa menindak tegas perbuatan Komisaris Utama PT Kahayan Karyacon, karena dianggap sudah merugikan Negara dan melawan hukum.
Dalam Surat Laporan Aduan (Lapdu) Topan RI Nomor 59/SP/PP/LSM/TOPAN-RI/XI/2020, menyebut Komisaris Utama PT Kahayan Karyacon berinisial ML, diduga tidak mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Edi mengaku, laporannya sudah ditindaklanjuti, dimana pada Senin, 16 November 2020, pihaknya diminta datang ke Dirjen Pajak, untuk dimintai keterangan.
“Ya prosesnya sudah berjalan. Dari Humas Pengaduan dilanjutkan ke Dirjen, dari Dirjen diturunkan ke Subdit Intelejen Dirjen Pajak untuk ditindaklanjuti ke penyelidikan,” kata Edi.
Hingga saat ini, Edi mengaku belum mendapatkan kabar terbaru dari hasil penyelidikan yang dilakukan.
“Saat ini, belum ada informasi lagi. Kita akan tunggu saja. Namun demikian pihak Dirjen sudah ada penekanan untuk menindaklanjuti aduan tersebut. Yang jelas masalah kemarin itu, setelah kita menyampaikan beberapa hal, ternyata surat itu sudah di Subdit Intelejen. Jadi wewenangnya bukan di Humas atau Pengaduan lagi. Karena itu sifatnya rahasia,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya mengaku tidak akan tinggal diam, dan akan tetap memantau sejauh mana Dirjen Pajak menindaklanjuti surat aduan tersebut.
“Kalau kita sebagai pembuat pengaduan yang informasinya langsung dari masyarakat, kita tidak tinggal diam. Tetap kita pantau mereka, dengan cara yaitu tadi, dengan kita tetap menanyakan bagaimana hasilnya. Intinya, Topan RI berharap, Dirjen Pajak dapat bertindak tegas terhadap para pelaku korupsi pajak, atau para pelaku penggelapan pajak dengan tidak tebang pilih. Itu lah yang saya sampaikan ke Dirjen Pajak kemarin,” ucapnya.
Pihaknya berharap, penegakan hukum tindak pidana pajak dapat berjalan efektif dan sinergi antara pihak terkait yakni penegak hukum menjadi kunci utama dalam menuntaskan permasalahan tersebut.
“Maksudnya, pihak terkait dapat meningkatkan koordinasi yang lebih solid, antara PPATK, Kepolisian, Kejaksaan dan Dirjen Pajak, khususnya jika ada dugaan penggelapan pajak. Semua harus betul-betul bekerja secara sinergi di lapangan. Jangan sampai ada lagi ego sektoral, sehingga terjadi gesekan dalam penegakan hukum,” tandasnya.
Diketahui, PT Kahayan Karyacon, merupakan salah satu perusahaan produsen bata ringan yang berada di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. (Arief)