Kabar

Tujuh Kasus Narkoba Diungkapkan Polres Pandeglang Selama November 2020

KABUPATEN PANDEGLANG, biem.co — Sobat biem, Polres Pandeglang mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama November tahun 2020. Tujuh kasus itu terdiri dari empat kasus narkotika golongan I dan tiga kasus pengedaran obat terlarang. Total, sebanyak 10 orang diamankan dan ditahan di Mapolres Pandeglang.

“Narkotika jenis Shabu mengamankan lima tersangka dan dua tersangka kasus Ganja serta tiga tersangka kasus pengedaran obat terlarang,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, saat konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Selasa (01/12/2020).

Ia menjelaskan, enam orang di antaranya sebagai pengedar narkotika dan obat terlarang serta empat orang lainnya adalah penyalahguna narkotika. “Untuk pengedar itu berinisial W, AR, H, MA, DA dan KW sedangkan tersangka penyalahguna narkotika berinisial RNP, NF, A dan T,” jelasnya.

Tidak hanya itu, untuk dua orang pengedar ganja berinisial W dan AR diamankan dengan barang bukti 18 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 294,47 gram. Satu orang pengedar Shabu berinisial H diamankan dengan barang bukti delapan bungkus Shabu dengan berat 8,63 gram. Sedangkan tiga orang berinisial MA, DA dan KW sebagai pengedar obat terlarang dengan barang bukti yang diamankan Hexymer sebanyak 1,093 butir dan 296 butir Tramadol HCI.

“Jadi barang bukti yang kita dapatkan dari para pelaku narkotik sebanyak 303.1 gram itu terdiri dari ganja 294,47 gram dan 8,63 gram, sedangkan untuk jenis obat sebanyak 297.093 butir, dengan merk Hexymer dan Tramadol HCI,” tuturnya.

Dan untuk keempat penyalahguna narkotika diamankan dengan barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak dua bungkus dengan berat 0,56 gram. Sedangkan untuk barang bukti yang disita dari jenis obat terlarang berjumlah 1,389 butir. Hamam menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut melalui operasi antik kalimaya 2020 yang digelar Polres Pandeglang. “Sebanyak tujuh kasus berhasil diungkap sejak tanggal 12 hingga 22 November 2020,” terangnya.

Ia menyebutkan untuk 10 tersangka saat ini berada di Polres Pandeglang dan dijatuhkan hukuman dengan pasal berbeda. Akibat dari perbuatannya, tersangka W, AR dan H di jerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. Sedangkan untuk tersangka RNP, MF, A dan T di jerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. “Selain itu, tersangka MA, DA dan KW dijerat pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” pungkasnya. (Sopian)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button