LEBAK, biem.co — Dua pengelola tambang emas ilegal yang berlokasi di Blok Cibareno, Kampung Ciawi, Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber, Lebak diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak, Jumat (11/12/2020). Kedua orang itu adalah Daryat (28) warga Sukabumi, dan Rusyandi (26) warga Cibeber.
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma menerangkan, keduanya ditangkap karena diduga melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian emas tak berizin.
“Kasus ini berhasil kita ungkap pada akhir Oktober 2020, sekarang kita nunggu tahap duanya. Selain mengamankan dua pelaku, kita juga mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya 20 karung bahan baku mineral logam emas,” ujar David.
David menjelaskan, pihaknya juga berulang kali telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tak melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal.
“Kita tidak akan segan-segan untuk menindak para pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Lebak,” katanya.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. (sandi)