SERANG, biem.co – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pompa di PDAM Kabupaten Lebak kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (27/4/2026). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan ahli guna menguji keabsahan perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan.
Penasihat hukum terdakwa, Deolipa Yumara, menilai proses perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kewenangan menghitung kerugian negara secara sah berada pada Badan Pemeriksa Keuangan atau pihak yang mendapatkan penugasan resmi dari lembaga tersebut.
“Dalam persidangan terungkap bahwa inspektorat yang dihadirkan tidak memiliki surat penugasan dari BPK. Bahkan mereka mengaku tidak melakukan perhitungan secara langsung,” ujarnya usai sidang.
Ia mengungkapkan, perhitungan justru dilakukan oleh pihak lain, yakni asosiasi industri pompa. Hal ini dinilai menimbulkan persoalan serius dari sisi legalitas.
“Yang menghitung bukan lembaga berwenang. Sementara inspektorat sendiri tidak melakukan penghitungan dan tidak punya mandat resmi,” katanya.
Tak hanya itu, Deolipa juga menyoroti status lembaga yang disebut melakukan penghitungan. Berdasarkan fakta persidangan, lembaga tersebut disebut tidak berbadan hukum dan tidak memiliki sertifikasi sebagai auditor kerugian keuangan negara.
“Kalau tidak berbadan hukum dan tidak memiliki sertifikasi auditor, tentu hasilnya tidak bisa dijadikan dasar pembuktian,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan tidak adanya koordinasi antara inspektorat dan pihak yang disebut sebagai ahli. Bahkan, keduanya disebut tidak saling mengenal dan bekerja tanpa dasar penugasan resmi.
Atas kondisi tersebut, tim penasihat hukum menilai hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara ini tidak sah secara hukum. Pihaknya pun telah menolak keterangan ahli sebelumnya untuk dijadikan alat bukti di persidangan.
Lebih jauh, ia mempertanyakan dasar penentuan adanya kerugian negara dalam berkas perkara. Menurutnya, sumber penghitungan tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara legal.
“Kalau dasar perhitungannya tidak jelas, maka kerugian negaranya juga patut dipertanyakan,” ujarnya.
Terkait dugaan markup yang menjadi bagian dari perkara, Deolipa menilai penilaian tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan, terutama dalam pekerjaan berbasis jasa.
“Penilaian jasa harus apple to apple, tidak bisa dibandingkan tanpa standar yang jelas,” katanya.
Ia menegaskan, selain substansi perkara, aspek formal dalam proses hukum juga harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, terdapat sejumlah prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Kalau aspek formal tidak terpenuhi, tentu berpengaruh pada keseluruhan pembuktian,” pungkasnya.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk mendalami keterangan ahli serta menguji relevansi alat bukti yang diajukan. ***








