KOTA SERANG, biem.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah membuat regulasi baru mengenai nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD). Ada dua OPD Kota Serang yang akan segera terbentuk.
Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan kedua OPD tersebut, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Nomenklatur baru tersebut baru saja disahkan pada rapat paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang bersamaan dengan pembahasan tiga rancangan Perda lainnya yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (30/12/2020).
“Ada empat. Pertama, sistem drainase perkotaan, ini juga sesuai dengan tuntutan Undang-undang, kemudian penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, sama ini juga ada cantolannya. Kemudian, penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Keempatnya perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Penyusunan Perangkat Daerah Kota Serang,” ujar Syafrudin kepada awak media.
Lebih rinci, Syafrudin menyebut perubahan nomenklatur akan segera dilakukan secepatnya, dan dua OPD yang baru akan diisi dengan mekanisme open bidding.
“Insya Allah, perubahan nomenklaturnya ini karena sudah disahkan, berarti secepatnya akan kita kukuhkan, termasuk pelantikan. Ada penambahan Eselon II, Kesbangpol dan Bapenda. Akan di-open-bidding,” pungkasnya.