KOTA SERANG, biem.co — Jajaran Polres Serang Kota Polda Banten, bersama Kodim 0602 Serang, dan Pemkot Serang Kota, melaksanakan Patroli Berskala Besar untuk menertibkan baliho/spanduk ataupun atribut yang mengandung logo Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020) malam.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kabagops Polres Serang Kota AKP Yudha Hermawan mengatakan, pihaknya menurunkan spanduk FPI, berdasarkan SKB yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
“Kami beserta Personel TNI dari Kodim 0602 Serang, Unit Raimas Ditsamapta Polda Banten, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Serang, turun bersama-sama menertibkan baliho dan spanduk FPI. Dalam patroli skala besar yang kami laksanakan, kami menemukan ada spanduk FPI, kemudian kami turunkan,” kata Yudha, Kamis (31/12/2020).
Pihaknya menjelaskan, penemuan spanduk atau baliho yang mengatasnamakan FPI didapatkan di sejumlah titik, diantaranya di Desa Sindangheula-Kecamatan Pabuaran, Pertigaan Kampung Sempur-Desa Gunungsari-Kecamatan Gunungsari, Pertigaan Kampung Panenjoan-Desa Luwuk-Kecamatan Gunungsari, Kecamatan Kasemen, dan di Kecamatan Waringin Kurung.
“Jika masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI, agar diinformasikan kepada jajaran Polri, TNI, ataupun Pemerintah Daerah (Pemda) untuk ditertibkan,” ujarnya.
Selanjutnya, masih kata Yudha, jajaran Kepolisian, TNI, dan Pemda, akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan, dikarenakan FPI sudah resmi dibekukan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Pusat.
“Apabila masih ditemukan atribut atau logo dan digunakan untuk kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang sesuai peraturan yang ada,” jelasnya.
Yudha meminta kepada semua lapisan masyarakat, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu, serta tertib aturan dan patuh terhadap hukum.
“Kami memastikan bahwa terus solid dan bersinergi untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tutupnya. (Arief)