CILEGON, biem.co — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon menargetkan akan menerbitkan 991 sertipikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal itu disampaikan Kepala Kantor BPN Kota Cilegon, Shamy Ardian saat sosialisasi PTSL di Kantor Kecamatan Cilegon, Rabu (13/1/2020).
“Tahun 2021 ini kita menargetkan 991 penerbitan sertipikat hak atas tanah bagi masyarakat Kota Cilegon yang terbagi dalam 7 kelurahan di dua kecamatan,” ujarnya.
Dikatakan Shamy, tujuh kelurahan tersebut terbagi di dua kecamatan, yakni sebanyak lima kelurahan di Kecamatan Cilegon dan dua kecamatan di Kecamatan Citangkil.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk sampai pada penerbitan sertipikat, masyarakat harus melengkapi dokumen-dokumen pendukung.
“Seperti bukti kepemilikan, surat pernyataan kepemilikan fisik dan surat pernyataan tidak sengketa yang diketahui lurah atau camat. Sehingga kita bisa memastikan bahwa tanah tersebut adalah milik pemohon,” imbuhnya.
Dengan begitu, kata Shamy, diharapkan BPN Cilegon bisa memenuhi target penerbitan 991 sertipikat hak atas tanah bagi masyarakat Cilegon. (Arif)