Kabar

Usai Mencuri Rp16 Juta, Pegawai Bakar Toko Waralaba Tempatnya Bekerja

KABUPATEN LEBAK, biem.co – Toko waralaba yang berada di Kampung Sajir, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, terbakar, Rabu (27/1/2021) dini hari.

Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana melalui Kasatreskrim Polres Lebak IPTU Indik Rusmono mengatakan, kejadian tersebut ternyata bukan kebakaran melainkan dibakar.

Pelakunya adalah kepala toko yang diduga terlebih dahulu mencuri uang yang ada sebelum membakarnya.

“Toko waralaba tersebut bukannya kebakaran melainkan dibakar, dan kami pun mengamankan satu orang atas kejadian kebakaran tersebut yakni NG (24) sebagai kepala toko,” katanya.

Lebih lanjut Indik menjelaskan, NG warga Desa Kadupandak, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang telah mencuri uang sebesar Rp16 juta yang berada di dalam toko, untuk menghilangkan jejaknya pelaku dengan sengaja membakar toko.

“Akibat perbuatannya, NG dijerat pasal 187 dan pasal 363 KUH pidana dengan ancaman penjara diatas 15 tahun,” pungkasnya.  (sandi)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button