KOTA SERANG, biem.co – Aliansi Darurat UIN Banten mengadakan audiensi kembali dengan pihak Rektorat terkait tindak lanjut unjuk rasa pemotongan uang kuliah tunggal (UKT). Dalam audiensi tersebut, hadir Kepala Biro Adminsitrasi dan Kemanfaatan serta Wakil Rektor lll untuk mendengarkan apa yang menjadi keinginan para mahasiswa.
Usai dialog, Wakil Presiden Mahaiswa UIN SMH Banten, Fauzan mengatakan, pihak Rektorat memberikan keringanan UKT sebesar 20 persen dengan hanya cukup mengisi formulir pengajuan keringanan UKT.
“Hasil keputusan dari audiensi dengan pihak lembaga setelah rangkaian aksi yang kita lakukan kemarin, menghasilkan kesepakatan pemotongan 20 persen tanpa syarat. Namun ini digarisbawahi dengan para mahasiswa mengisi formulir keterangan pribadi,” ujarnya, Senin (8/2/2021).
Lebih lanjut ia menyampaikan, keringanan UKT 20 persen hanya berlaku bagi mereka yang orangtuanya tidak berstatus sebagai ASN maupun anggota TNI-Polri.
“Itu tidak bisa mengajukan pemotongan UKT 20 persen karena memang sudah diatur dalam KMA Nomor 81,” ucapnya.
Sementara, Koordinator Umum Aliansi Darurat UIN Banten, Wildan Mufti mengaku akan tetap mengawal kebijakan ini sampai benar-benar terealisasi.
“Untuk kelangsungan pergerakan aliansi, kita tidak akan stagnan hanya persoalan isu-isu UKT, tapi terkait pengawalan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga kampus yang akan diberlangsungkan di kemudian hari. Jika kesepakatan tersebut tidak sesuai dengan realita yang ada, maka kita akan kembali turun aksi,” tutupnya.