KOTA SERANG, biem.co — Salah satu pengusaha di Kota Serang melayangkan gugatan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK). Gugatan tersebut tentang pembatasan peredaran minuman beralkohol di Kota Serang.
Penggugatan Perda PUK dilakukan lantaran pengusaha tak dilibatkan dalam penyusunan Perda tersebut. Menanggapi adanya gugatan tersebut, sejumlah pemuka agama yang tergabung dalam Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) siap pasang badan agar gugatan tersebut tidak berhasil diuji materi karena sudah disepakati.
“Oh, iya siap dong. Kota Serang ini julukanya Kota Madani, madani itu perpanjangan dari Kota Madinah. Misal, di Aceh julukanya ‘Serambi Mekah’ dan di Kota Serang julukannya ‘Serambi Madinah’, masa serambi Madinah ada tempat hiburan malam dan ada tempat jabal segala macam, kan enggak etis itu, dan di sini juga disebut Kota Seribu Santri Sejuta Ulama,” ujar Ketua GPSM, KH Jawari, Kamis (11/02/2021).
KH Jawari mengingatkan kepada para pembuat kebijakan agar berhati-hati dalam membuat aturan. Menurutnya, jika peredaran minumal beralkohol di Kota Serang dilegalkan, maka pembuat kebijakan tersebut akan mendapatkan dosa sepanjang Perda itu berlaku.
“Dan saya ingkatkan kepada pemerintahan, begitu pun anggota dewan, urusan maksiat dari zaman Nabi Adam sampai ke kiamaat pasti masih ada. Ironisnya yang melegalkan, karena ini dosa jariyah, hingga mati pun tetap berjalan,” terangnya.