Kabar

Ini Persyaratan Ubah Foto KTP Elektronik

biem.co Sobat biem pernah kesal dengan foto KTP yang buram? Jangan khawatir, sekarang kalian bisa menggantinya.

Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menyatakan bahwa foto KTP elektronik atau KTP-el dapat diubah.

Hal itu disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh dalam video singkat lewat akun Instagram @dukcapiljakarta, Senin (15/2/2021).

“Banyak yang bertanya apakah foto KTP dapat diganti? Foto KTP-el dapat diganti dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditentukan,” tuturnya.

Berikut syarat dan ketentuan penggantian foto KTP-el:

  1. Membawa persyaratan dokumen seperti KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga.
  2. Foto KTP-el dapat diubah jika pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang telah berjilbab.
  3. KTP-el sudah rusak, terkelupas atau fotonya buram.

Zudan menambahkan bahwa foto dapat dilakukan langsung di Dinas Dukcapil setempat

“Boleh langsung foto di Dinas Dukcapil daerah masing-masing denan cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi KK dan tak perlu dengan surat pengantar RT/RW lagi,” ujarnya. (rai)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button