biem.co – Sobat biem, kabar jemaah haji Indonesia ditolak ke Arab Saudi karena terdapat utang biaya akomodasi ramai diperbincangkan.
Menanggapi hal tersebut, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman langsung angkat bicara.
Menurutnya, kabar tersebut keliru dan menyesatkan. “Informasi Indonesia belum bayar akomodasi jemaah jelas keliru dan menyesatkan. Jemaah haji Indonesia juga tidak pernah ditolak Arab Saudi,” katanya dikutip dari Antara.
Oman menjelaskan jika Indonesia memiliki sistem penyelenggaraan haji yang andal.
“Indonesia itu terbaik dalam manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Itu diakui banyak negara dan tidak sedikit dari mereka yang melakukan studi banding,” imbuhnya.
Lebih lanjut, terkait keuangan haji, Oman menyebut Indonesia telah memiliki Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Melalui peraturan tersebut, dana haji tidak lagi dikelola oleh Kemenag tetapi oleh BPKH.
“Per Februari 2018 dana haji sebesar Rp103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Sejak itu, Kemenag sudah tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apa pun,” tandasnya. (Eys)