LEBAK, biem.co — Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Kabupaten Lebak mengecam tindakan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lebak yang melaporkan tiga wartawan Radar24.com ke Polres Lebak. Pelaporan tersebut dinilai dapat mematikan kemerdekaan pers di Lebak.
Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Kabupaten Lebak, Mastur Huda mendesak agar pihak kepolisian tidak menerima laporan dari Kasi Intelijen Kejari Lebak terkait pemberitaan yang telah mencatut namanya.
“Hal itu sesuai dengan MoU antara Dewan Pers Dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan profesi Wartawan,” ujar Mastur, Rabu (10/3/2021).
Ia menjelaskan, dalam Pasal 4 Ayat 2 disebutkan pihak kedua (Polri) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa, termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak kesatu (Dewan Pers) maupun proses perdata.
“Dalam pemberitaan di media online Radar24.com, kami melihat tidak ada pelanggaran kode etik jurnalistik. Karena, jurnalis Radar24 telah memberikan hak jawab kepada saudara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lebak,” ucapnya.
Untuk itu, Pokja Wartawan Lebak menduga Kasi Intelijen Kejari Lebak telah bertindak menghalang-halangi kemerdekaan pers seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Perlu diketahui sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak merasa namanya dicemarkan oleh pemberitaan di media online Radar24.com dan melaporkan wartawan tersebut serta seorang pejabat di Kemenag Lebak yang menjadi narasumbernya. (sd)