KABUPATEN LEBAK, biem.co — Jajaran Polsek Bayah berhasil menyita puluhan botol minuman keras (Miras) berbagai merek dalam operasi cipta kondisi (Cipkon) yang digelar pada Jumat (12/03/2021) malam.
“Totalnya ada sekitar 56 botol minuman keras berbagai merek yang diamankan oleh petugas di empat warung milik SN, GD, EL dan EY, yang berada di wilayah Bayah. Dan untuk pemilik warung pun kami imbau agar tidak lagi menjual miras,” kata Kapolsek Bayah AKP R Ampri, saat dihubungi awak biem.co, Sabtu (13/03/2021).
Ampri mengatakan, jika operasi cipkon ini dilakukan ke sejumlah warung di wilayah sekitar Kecamatan Bayah yang ditengarai sering menjual miras.
“Sesampai di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan miras dalam kardus. Puluhan botol miras tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bayah sebagai barang bukti,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selain untuk menertibkan penjualan miras ilegal di Kecamatan Bayah, kegiatan ini juga sebagai upaya preventif terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama aksi kriminalitas. Sebab kejahatan yang sering terjadi kebanyakan dipicu dari pengaruh miras tersebut.
“Peneriban miras ini akan terus digelar secara rutin untuk meminimalisir tindak kejahatan, khususnya di wilayah hukum Polsek Bayah,”ucap AKP Ampri.
Kapolsek pun mengimbau kepada masyarakat bahwa di masa pandemi Covid-19 ini untuk selalu mengikuti aturan dari pemerintah serta tetap menerapkan protokol kesehatan dengan selalu melakukan 5 M yakni dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
“Dengan menerapkan protokol kesehatan dan selalu melaksanakan 5 m, maka kita juga sama dengan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,”pungkasnya. (Sandi)