Opini

Imron Wasi: Kudeta Parpol Tanpa Mahkota

biem.co – Dalam sebuah fase gelombang demokratisasi mutakhir di dunia—meminjam istilah Huntington (1991)—yang mana dalam studinya, seringkali menyebut sebagai sebuah gelombang demokratisasi ketiga. Pada saat yang sama, pada 25 April 1974, ada radio yang sedang berfungsi dan menyiarkan sebuah lagu yang bertajuk, “Grandola Vila Morena”. Tampaknya, siaran radio tersebut merupakan suatu perwujudan dari bentuk aba-aba untuk melaksanakan kudeta. Lagu tersebut memberikan aba-aba secara ekslusif kepada satuan-satuan militer di Lisabon.

Sudah sekian purnama dilalui, dalam sistem politik kontemporer, tidak ada tanda- tanda akan turun badai besar, terlebih tidak akan ada sebuah peristiwa besar yang membuat publik merasa shock. Tiba-tiba, pada Jum’at (5/3/2021), di Deli Serdang, Sumatera Utara, partai berlambang mercy melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB).

Kongres Luar Biasa (KLB) ini diprakarsai oleh sejumlah eks Partai Demokrat, tanpa sepengetahuan pimpinan parpol dan majelis tinggi partai yang secara eksplisit memiliki otoritas besar dalam mengambil sebuah keputusan penting. Karena, pengurus Partai Demokrat versi AHY adalah parpol yang secara konstitusi diakui oleh negara. Pasalnya, pada kongres sebelumnya, telah menetapkan AHY sebagai pucuk pimpinan parpol.

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Secara historis, pentas politik di Indonesia memang sangat unik dan politik kita juga penuh dengan drama yang tidak ada kata ‘selesai, tamat, karam’, justru malah tumbuh subur dalam beberapa dekade terakhir, terutama mengenai faksionalisasi yang berujung pada friksi parpol. Hal ini mengkonfirmasi bahwa masalah akut ini belum terurai secara baik dan akan berdampak pada perkembangan demokrasi di Tanah Air. Sejarah telah mencatat, pada dasarnya, faksionalisasi dan/atau dualisme parpol bukanlah hal baru di Indonesia. Sejumlah partai politik, sebelum Partai Demokrat, juga sudah mengalami hal yang serupa. Meski demikian, kemelut tersebut pada akhirnya selesai; baik selesai secara internal maupun pengesahan terakhir dari pemerintah.

Sebut saja, fenomena perpecahan partai politik telah berlangsung sejak lama, seperti, Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII) menjadi dua fraksi, yaitu: (i) fraksi Sarekat Islam Putih; dan (ii) Sarekat Islam Merah. Dan, sejumlah partai politik era reformasi yang turut meleburkan diri dalam faksionalisasi kepartaian. Akibatnya, terdapat parpol baru yang juga turut menghiasi jagat politik nasional. Padahal, kalau kata Budiatri et al (2018), keretakan partai politik, baik itu yang berakhir pada pembentukan partai baru maupun tidak, memperlihatkan belum terbentuknya organisasi partai yang kohesif dan kuat. Dengan demikian, satu hal yang perlu menjadi catatan, yakni, institusionalisasi partai yang belum kokoh. Sehingga, fondasi dasarnya mudah goyah.

Kembali pada pembahasan awal, percakapan mengenai intervensi Moeldoko sebagai Kepala KSP kepada Partai Demokrat beberapa pekan menjadi diskursus publik. Karena, interpretasi yang berkembang selama ini yaitu, Moeldoko sudah melakukan pertemuan dengan eks partai berlambang mercy ini. Kemudian, informasi ini beredar begitu cepat di media massa. Setelah itu, Moeldoko mengkonfirmasi bahwa pertemuan tersebut merupakan silaturahmi dan/atau pertemuan biasa, tanpa embel-embel apa pun. Akan tetapi, penyangkalan-penyangkalan yang sudah diungkapkan begitu paradoks dengan keinginanya untuk menjadi pucuk pimpinan Partai Demokrat pada Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang.

Oleh karena itu, hal ini mengukuhkan syak publik terhadap penyangkalan-penyangkalannya selama ini. Dengan kata lain, informasi yang didengar oleh publik beberapa pekan terakhir mengafirmasi kejadian tersebut.

Sejak awal, AHY beserta pengurus DPP yang lain memberikan informasi bahwa ada keterlibatan pihak luar yang sedang mengganggu stabilitas Partai Demokrat. Dan, secara kasat mata, akhirnya publik mengetahuinya dalam kaca mata panggung depan politik (fronstage politics) bahwa sungguh benar adanya keterlibatan pihak eksternal yang sedang mengganggu mobilitas partai berlambang mercy ini setelah Kongres Luar Biasa (KLB) terlaksana dan memutuskan pucuk pimpinannya. Bahkan, ada informasi lain, aktivitas pembiayaan kongres juga didukung oleh eks Partai Demokrat yang sudah cukup lama tidak menjadi pengurus.

Padahal, Robert A Dahl dalam studinya sudah memberikan ilustrasi secara ekstensif kepada kita bahwa dalam proses demokrasi yang ideal, akan tampak sejumlah hal yang akan memenuhi 5 (lima) kriteria, yaitu: persamaan hak pilih; partisipasi efektif; pembeberan kebenaran; kontrol terakhir terhadap agenda; dan pencukupan.

Demokrasi Partai Terputus-putus

Demokrasi terputus-putus dapat dimaknai sebagai suatu kondisi yang penuh dengan ketidakstabilan, polarisasi, atau kondisi-kondisi lain berkembang dan menyebabkan terhentinya proses demokrasi. (Huntington, 1991).

Dalam perspektif tersebut, secara faktual kita bisa melihat dengan secara saksama bahwa ketidakstabilan pasti akan terjadi, tatkala terdapat faksi-faksi besar yang ada di internal parpol masing-masing, ditambah polarisasi yang tajam yang akan berimplikasi terhadap fragmentasi struktur kepartaian. Alhasil, parpol akan mengalami instabilitas yang cukup tinggi. Kemudian, melihat realitas politik yang sedang terjadi di tubuh Partai Demokrat, terutama dengan adanya Kongres Luar Biasa (KLB) yang sudah digelar menunjukkan suatu kondisi yang juga turut membuat proses demokrasi terhenti. Sebab, dalam regulasi Partai Demokrat, menyebutkan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) ini seharusnya diadakan atas permintaan majelis tinggi partai dan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD dan ½ dari jumlah DPC serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

Selain itu, kubu AHY menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang diperhelatkan pada Jum’at (5/3/2021) itu merupakan inkonstitusional dan dagelan politik semata. Karena, tidak mendapatkan restu dari majelis tingi partai, terlebih tidak ada pimpinan DPD maupun DPC yang hadir, kata pihak AHY. Hal ini dilegitimasi oleh Huntington (1991) dalam studi yang sama. Menurutnya, suatu sistem adalah tidak demokratis apabila oposisi tidak diperbolehkan di dalam pemilihan umum, atau oposisi itu dikontrol atau dihalang-halangi dalam mencapai apa yang dapat dilakukannya, atau koran-koran oposisi disensor atau dibredel, atau hasil pemungutan suara dalam pemilihan dimanipulasi atau penghitungannya tidak benar.

Kongres Luar Biasa (KLB) sudah usai dan kadung terlanjut, sudah dapat dipastikan, Moeldoko dan susunan pengurus yang lain akan mencoba memperoleh SK dari pemerintah. Pada saat yang sama, DPP Partai Demokrat versi AHY sudah barang tentu tidak akan tinggal diam melihat kondisi yang demikian. Kekuatan keduanya akan diuji pada siapa yang akan memperoleh SK. Meskipun, saat ini, pemerintah masih mengakui kepengurusan AHY.

Namun, dalam hal ini, sikap dan/atau posisi pemerintah perlu proporsional dan mengkaji lebih komprehensif mengenai peristiwa yang merambah partai berlambang mercy ini. Selain itu, pada saat yang bersamaan, pemerintah juga perlu mengkaji posisi Moeldoko ini sebagai KSP. Karena, hal ini akan mengganggu kinerja pemerintahan. Meskipun, ada anasir-anasir lain, seperti, ketua umum partai lain juga menjadi menteri dan lain-lainnya. Tentunya, hal ini perlu ditinjau dari berbagai sudut pandang.

Dinamika ini sesungguhnya bisa diselesaikan di internal partai. Namun, tampaknya akan cukup elusif dari berbagai sisi. Kudeta tanpa mahkota ini dapat dimaknai sebagai suatu pendulum yang hendak menguasasi kekuatan parpol yang bersangkutan, tapi langkah geraknya tidak diikuti dengan mahkota. Karena, mahkota yang sah secara konstitusi masih berada di kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Konstelasi ini tentu sangatlah ketat, terlebih saat hendak mendapatkan posisi melalui SK dari pemerintah. Terlepas suatu saat, pemerintah mengesahkan kubu mana pun, satu hal yang pasti, kejadian ini merupakan preseden buruk dan memperpanjang drama politik yang tidak kompeten. Sebab, perebutan kekuasan haruslah dilakukan secara kompetitif, begitu adagium dalam sistem demokratis.

Di satu sisi, apabila pemerintah masih mengakui SK kepengurusan versi AHY ke depan, maka hal ini akan menjadi modal utama untuk menghadapi konstelasi politik ke depan, menumbuhkan asa, menjaga prospek demokrasi, mengukuhkan struktur kepartaian yang lebih solid, unggul, kompetitif, dan terinstitusionalisasi. Dan, di sisi yang lain, apabila pemerintah menyetujui hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dengan memberikan SK kepada kubu Moelodo dan yang lainnya, tentu hal ini akan membuat catatan kembali dalam pentas politik Tanah Air. Terlebih, apabila Moelodo masih menjabat sebagai KSP, maka tentunya akan mengukuhkan dan melegitimasi pemerintahan Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin selama tiga tahun ke depan.

Terakhir, harus ada mekanisme lain yang semestinya ada dalam sistem demokratis di Indonesia dalam rangka menyelesaikan permasalahan dualisme kepartaian. Jangan sampai, pada akhirnya, semua bertumpu pada keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, jabatan di kementerian seringkali diisi oleh para politikus. Dalam bahasa lain, jabatan politis. Dengan demikian, harus ada lembaga yang benar-benar independen dari kepentingan politis. Apabila hal ini belum segera dibenahi, maka kejadian yang sedang menimpa partai berlambang mercy ini, akan terjadi pula pada partai-partai politik lainnya di Indonesia. (*)


Imron Wasi, Direktur Sekolah Karakter Banten Institute for Governance Studies.

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button