KabarTerkini

Dilantik Pengurus, Perbakin Dinilai Langgar Aturan

 

KABUPATEN SERANG, biem.co – Sekjen Perbakin Provinsi Banten, Gunawan melantik pengurus Perbakin Kabupaten Serang di pendopo bupati Serang. Hadir dalam pelantikan tersebut yaitu Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Kapolres Serang, AKBP Nunung Syaifudin, Dandim 0602 Serang, Letkol Infrantri Oki Ardiansyah, Ketua Koni Kabupaten Serang, Eki Baehaki, beserta Kepala SKPD di lingkup Pemkab Serang.

 

Ketua Organisasi Perbakin, Nana Sukmana dilantik menjadi ketua, namun pelantikan tersebut dinilai menyalahi aturan, dimana Nana Sukmana Kusuma merupakan Kepa​la BPBD Kabupaten Serang.

 

Sesuai dengan UU 23 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, pejabat publik dan PNS tidak diperkenankan untuk memimpin roda organisasi olahraga, karena sama-sama memperoleh dana dari APBD.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Cabang Kabupaten Serang, Nana Sukmana mengaku tidak melanggar aturan yang ada, karena menurutnya ketua terdahulu langsung Sekda Kabupaten Serang.

 

Sementara itu, Ketua Koni Kabupaten Serang, Eki Baehaki tidak mempermasalahkan dengan jabatan ketua Perbakin, yang notabene sebagai abdi negara alias PNS, menjadi ketua Perbakin.

 

Dalam kesempatan ini, Perbakin akan mengirimkan dua atlitnya dalam perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan digelar di Jawa Barat, September mendatang. (firo)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button