LEBAK, biem.co — Satreskrim Polres Lebak berhasil meringkus pelaku kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus congkel mobil yang terjadi di depan Bank BJB Rangkasbitung.
Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono mengatakan, kedua pelaku, yakni AS (49) dan RG (33) melakukan aksinya pada 5 Maret 2021 dan berhasil menggasak 1 unit laptop milik Endan Darmawansyah, warga komplek Mutiara Lebak, Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, yang disimpan di dalam mobil.
“Kedua pelaku ini merupakan spesialis pencongkel mobil, dan pernah masuk penjara di kasus yang sama,” kata Indik, Senin (15/3/2021).
Indik menjelaskan, setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke daerah Bekasi dan berpindah tempat lagi ke daerah Bojonegoro, Jawa Timur, dengan menggunakan mobil rentalan.
“Kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku yang saat itu masih berada di dalam mobil di daerah Bojonegoro, Jawa Timur,” ucapnya.
Dari kedua pelaku, lanjut Indik, tim Reskrim Polres Lebak berhasil mendapatkan info penadah barang hasil curian tersebut. Pihaknya pun kemudian mengamankann HG (36) sebagai penadahnya di daerah Bekasi.
“Dua pelaku dan satu penadah serta barang bukti kita langsung amankan ke Mapolres Lebak,” ujar Indik.
Indik menambahkan, dari para pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu kunci letter T dan lima anak kunci, satu unit kendaraan R4 merek Honda Brio warna hitam, satu potong pakaian kaos warna biru muda, serta satu unit laptop merek HP.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (sd)