KOTA SERANG, biem.co — Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten kembali mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat. Hal itu diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bidhumas Polda Banten, Kamis (25/3/2021).
“Ya, berdasarkan laporan dari masyarakat, Satgas Mafia Tanah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan. Dan kami berhasil menetapkan empat orang tersangka sesuai dengan perannya masing-masing,” kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny.
Ia melaporkan, keempat orang tersangka itu, yaitu MRH (55), warga Kota Baru, Kota Serang; CJ (38), warga Pontang, Kabupaten Serang; AH (46), warga Sumurpecung, Kota Serang; dan S (55), warga Warunggunung, Kabupaten Lebak,” lanjut Martri Sonny.
Lebih lanjut, Martri menjelaskan awal mula terungkapnya kasus ini.
“Pada Februari 2021, korban bertemu dengan U dan bercerita tentang masalah tanah peninggalan orang tuanya di Desa Bojongpandan, Kabupaten Serang yang tidak ada giriknya, yang ada hanya SPPT tahun 1992. Kemudian U menyampaikan hal ini kepada tersangka S, dan yang akhirnya dipertemukan dengan korban. Kemudian S menyanggupi akan mengambil girik di Kantor KDL dengan biaya Rp12 juta,” jelasnya.
Masih kata Martri Sonny, tersangka S kemudian menemui tersangka AH, CJ, dan akhirnya menghubungi tersangka MRH untuk memberikan SPPT tersebut sebagai dasar pembuatan girik. Setelah selesai pembuatan, girik yang asli tapi palsu tersebut diserahkan kepada korban.
“Usai girik diterima oleh korban, korban kemudian menanyakan ke kantor desa setempat tentang keabsahan girik yang dimilikinya. Ternyata girik tersebut tidak terdaftar/tercatat. Karena merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Satgas Mafia Tanah Polda Banten pada 23 Maret 2021 lalu,” tuturnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi keberhasilan Satgas Mafia Tanah Polda Banten.
“Saat ini, tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan perannya masing-masing. MRH dikenakan Pasal 263 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. Sedangkan tersangka CJ, AH, dan S karena turut serta membantu tindak pidana dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tutup Edy Sumardi. (*/ar)