LEBAK, biem.co — Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan Y (21), warga Kampung Cicadas, Desa Batuhideung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, yang ditangkap karena mencuri ponsel.
Menurut informasi, pelaku Y (21) telah mencuri ponsel di Kampung Harapan II RT 24 RW 06, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Selasa (23/3/2021), sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lebak.
“Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan,” ujarnya.
Indik menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan sebuah golok. Lalu pelaku berhasil menggasak tiga unit ponsel merek OPPO A1K, Vivo Y12 dan Infinix Smart 5 yang tergeletak di lantai.
“Setelah tersangka mendapatkan HP, kemudian tersangka keluar melalui jendela dan pergi,” jelasnya.
Usai menerima laporan dari korban, lanjut Indik, Anggota Jatanras Satreskrim Polres Lebak melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil membekuknya.
“Pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Lebak. Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Indik Rumono. (sd)