biem.co – Kementrian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menolak kepengurusan baru hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diselenggarakan di Deli, Serdang beberapa lalu.
Menkumham, Yasonna Hamonganan Laoly dalam konferensi persnya mengatakan alasan pihaknya menolak permohonan pengesahan pengurus hasil KLB tersebut karena ada beberapa dokumen yang tidak terpenuhi.
“Dari hasil pemeriksaan dari dokumen fisik ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa pengesahan KLB Deliserdang ditolak,” ujarnya dikutip dari Okezone.com, Rabu (31/03/2021).
Yasonna mengatakan bahwa sejak awal pihaknya akan objektif dalam menangani permasalahan yang terjadi di tubuh partai Demokrat tersebut.
“Jika KB Deli Serdang merasa tidak sesuai UU Partai Politik silahkan digugat. Sejak awal kami sampaikan pemerintah bertindak objektif transparan memberikan keputusan dalam masalah partai politik ini,” pungkasnya. (as)