Kabar

Peniadaan Mudik, Warga Wajib Miliki Surat Izin Bepergian untuk Lakukan Perjalanan

biem.coSobat biem, pemerintah memutuskan untuk meniadakan mudik dalam rangka pengendalian Covid-19 di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021. Peniadaan mobilitas mudik sementara juga akan diterapkan pada 6-17 Mei 2021.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, meski ditiadakan, tetap ada pengecualian untuk layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak, seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.

“Perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan bagi pihak yang dikecualikan, terdapat prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi, yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan di mana khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri diberikan dari pejabat setingkat Eselon II dengan tanda basah/elektronik yang dibubuhkan,” kata Wiku, dalam keterangan yang diterima biem.co, seperti dikutip Sabtu (10/4/2021).

Adapun untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, lanjut Wiku, perlu meminta surat izin perjalanan dari desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing. Menurutnya, surat ini berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan pergi/pulang, dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun ke atas.

“Apabila tidak memenuhi persyaratan ini, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan,” pungkasnya. (hh)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button