Kabar

Nekat Mudik Lebaran 2021? Bersiap Kena Denda Rp100 Juta

biem.co Sobat biem, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan larangan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan mudik lebaran atau Idul Fitri.

Larangan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah dan Undang-Undang (UU) nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun pemberlakuan larangan mudik dilakukan jelang momen Idul Fitri atau lebaran 2021 terhitung sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Tidak tanggung-tanggung, bagi mereka yang nekat mudik, akan diberikan sanksi sesuai dalam pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018, dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp100 juta.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00,” bunyi pasal tersebut. (Eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button