biem.co – Sobat biem, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan larangan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan mudik lebaran atau Idul Fitri. Pemberlakuan larangan mudik itu dilakukan terhitung sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Kendati adanya larangan mudik 2021 dari pemerintah, 8 wilayah diberikan izin untuk melakukan mudik lokal karena berada di wilayah Aglomerasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, istilah wilayah aglomerasi terkait daerah mana saja yang warganya diizinkan melakukan mudik lokal.
Aglomerasi sendiri, lanjutnya, bermakna sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.
“Untuk masalah perkotaan, ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Nomor PM 13 Tahun 2021) tadi, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan,” katanya.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, meski diperbolehkan untuk mudik lokal, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
“Mobilitas masyarakat masih diperbolehkan, tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, transportasi umum di wilayah ini akan dibatasi armada, frekuensi, dan kapasitasnya,” sambungnya.
Berikut 8 wilayah yang boleh melakukan mudik lokal:
- Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Mebidangro);
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek);
- Bandung Raya;
- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi;
- Jogja Raya;
- Solo Raya;
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila);
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. (Eys)