KOTA SERANG, biem.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membuat kebijakan perihal melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe untuk berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan yang menuai pro dan kontra .
Ada yang menilai kebijakan tersebut terlalu berlebihan, dan ada juga yang mendukung upaya-upaya Pemkot Serang dalam menegakkan aturan.
Pelarangan restoran, rumah makan, dan kafe tersebut tertuang dalam kebijakan Nomor 451.13/335-Kesra/2021. Apabila masih nekat melanggar, maka bisa terancam sanksi berupa hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Gubernur Banten, Wahidin Halim berpendapat bahwa kebijakan-kebijakan berupa larangan buka warung nasi di siang hari selama bulan Ramadan diserahkan kepada masing-masing kepala daerah di Provinsi Banten.
“Saya serahkan sepenuhnya kepada kepala daerah, pasti dia punya pertimbangannya,” ujar Wahidin kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
“Itu kebijakan Serang, saya enggak campuri. Itu sesuai dengan kondisi sosiologis masyarakat dan itu diserahkan kepada otoritas Kota Serang,” pungkasnya. (ar)