Kabar

Soal Kebijakan Penutupan Rumah Makan Selama Ramadan, Gubernur Banten Serahkan ke Kepala Daerah

KOTA SERANG, biem.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membuat kebijakan perihal melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe untuk berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan yang menuai pro dan kontra .

Ada yang menilai kebijakan tersebut terlalu berlebihan, dan ada juga yang mendukung upaya-upaya Pemkot Serang dalam menegakkan aturan.

Pelarangan restoran, rumah makan, dan kafe tersebut tertuang dalam kebijakan Nomor 451.13/335-Kesra/2021. Apabila masih nekat melanggar, maka bisa terancam sanksi berupa hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Gubernur Banten, Wahidin Halim berpendapat bahwa kebijakan-kebijakan berupa larangan buka warung nasi di siang hari selama bulan Ramadan diserahkan kepada masing-masing kepala daerah di Provinsi Banten.

“Saya serahkan sepenuhnya kepada kepala daerah, pasti dia punya pertimbangannya,” ujar Wahidin kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

“Itu kebijakan Serang, saya enggak campuri. Itu sesuai dengan kondisi sosiologis masyarakat dan itu diserahkan kepada otoritas Kota Serang,” pungkasnya. (ar)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button