LEBAK, biem.co — Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan tersangka S, warga Kampung Keong, Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, karena diduga telah menganiaya RM yang tak lain adalah anak tirinya.
Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono mengatakan, tersangka telah melakukan penganiayaan berkali-kali terhadap korban RM yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dikarenakan persoalan gawai.
“Tersangka ini menganiaya korban karena mendengar laporan bahwa korban RM telah mencuri handphone milik saudaranya. Padahal, korban sempat membantah telah mencuri handphone,” ucap Indik.
Indik menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan anggota kepada tersangka bahwa kekerasan tersebut dilakukan agar korban RM mengaku.
“Korban RM tetap tidak mengaku dan akhirnya pelaku pun kesal hingga meluapkan emosinya dengan menendang bagian kaki, lalu mendorong kepala korban beberapa kali hingga mengenai tiang pintu rumah,” katanya.
Indik menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lebak dan ditetapkan sebagai tersangka kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan luka berat.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (sd)








