Kabar

Soal Pelarangan Liputan oleh Oknum Lapas Cilegon, Hasidi: Ini Masalah Serius

CILEGON, biem.co — Ketua Aliansi Jurnalis Video (AJV) Kota Cilegon Hasidi meminta semua pihak untuk mengambil pelajaran dari kasus dugaan penghalangan terhadap tugas jurnalistik yang dilakukan oleh oknum petugas Lapas Kelas IIA Cilegon.

Menurutnya, upaya hukum yang telah dilakukan oleh para wartawan di Cilegon, merupakan langkah tepat mengingat hal tersebut merupakan masalah serius lantaran dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta,” kata Hasidi, Kamis (6/5/2021).

Ia menyebut, pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers Nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan, dan informasi.

“Oleh karena itu, adanya pelarangan wartawan melakukan peliputan merupakan masalah serius,” tegasnya.

Hasidi juga menekankan pentingnya menghargai profesi jurnalis dan meminta semua pihak untuk lebih memahami profesi itu sehingga kasus serupa tidak terjadi.

“Bukan hanya tahu kalau wartawan itu tugasnya meliput dan menyebarkan informasi, tetapi pahami juga bahwa saat menjalankan tugas wartawan dilindungi undang-undang dan bagi siapa saja yang melanggarnya bisa diganjar penjara,” ucapnya.

Untuk itu, atas nama AJV Cilegon, dirinya mengecam perilaku oknum petugas lapas yang diduga telah menghalang-halangi tugas jurnalistik dan meminta polisi bertindak sesuai hukum yang berlaku.

“Ini masalah serius dan sudah di tangan polisi. Jadi biarkan polisi bekerja sesuai undang-undang yang berlaku sambil kita terus pantau kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah wartawan di Cilegon diduga dilarang melakukan liputan saat kegiatan Festival Ramadan di Lapas Kelas IIA Cilegon pada Jumat pekan lalu. Pelarangan ini dilakukan dengan dalih protokol kesehatan dengan membatasi jumlah orang di lokasi kegiatan.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Cilegon dan wartawan juga menggelar aksi unjuk rasa di depan Lapas Cilegon, pada Selasa (4/6/2021). (rab)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button