Kabar

Kurang dari 24 Jam, 5 Kawanan Begal di Lebak Tertangkap

LEBAK, biem.co — Kurang dari 1×24 jam, lima kawanan begal atau pelaku tindak percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu, 19 Mei 2021 pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Cileles-Gunung Kencana, Kampung Citangkil, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, ditangkap.

Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana mengatakan, peristiwa ini berawal dari para pelaku yang memesan jemputan melalui salah satu aplikasi online. Kemudian, para pelaku naik di lampu merah  Sempu Kota Serang dan meminta di antar ke daerah Cileles, Kabupaten Lebak.

Pelaku berjumlah 5 orang, tetapi hanya 4 orang yang masuk ke mobil, sedangkan satu lainnya mengikuti dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi A 1906 PN.

“Setelah sampai di daerah Cileles, para pelaku melakukan aksinya dengan melakukan beberapa kali tembakan kepada korban. Kurang lebih 10 kali dan mengenai tangan bagian belakang dan kepala korban,” ungkap Ade, Kamis (20/5/2021).

Ia menjelaskan, para pelaku juga melakukan pemukulan kepada korban. Kemudian korban turun mengambil kunci dan menonaktifkan kendaraan serta melakukan perlawanan.

“Karena adanya perlawanan dari korban, para pelaku melarikan diri dengan menggunakan kendaraan R4 yang mengikuti kendaraan korban dan kendaraan korban tidak berhasil dibawa pelaku,” terangnya.

Kemudian, lanjut Ade, pada siang harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebak. Selanjutnya jajaran Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu, 19 Mei 2021 pukul 22.00 WIB, pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku di daerah  Ciseke, Kecamatan Rangkasbitung dan dilakukan pengembangan.

Alhamdulillah, kurang dari 1×24 jam kelima pelaku berhasil diringkus. Dari para pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata air soft gun jenis pistol warna hitam yang digunakan pelaku untuk menembak korban, satu pucuk senjata air soft gun jenis revolver, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi A 1906 PN, serta satu buah alat setrum genggam,” tutur Ade.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Induk Rusmono menambahkan, kejahatan ini sudah direncanakan karena sebelumnya satu pucuk senjata air soft gun jenis pistol ini dibeli secara online.

“Atas kejadian tersebut para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 53 KUHP. Kita juga kenakan Pasal 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Undang-undang darurat ancaman 12 tahun penjara,” ucap Indik. (sd)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button