KOTA SERANG, biem.co — Komisi II DPR RI dan penyelenggara Pemilu seharusnya membahas rancangan Undang-undang Pemilu pada Prolegnas 2021 di DPR RI. Hal itu diungkapan Koordinator Umum Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP), Anang Azhari. Ia mengingatkan agar semua pihak jangan hanya bertahan pada pendekatan politik saja.
“Berbagai kebutuhan perubahan regulasi dan ancaman kembalinya jatuh korban akibat kelelahan dalam menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS seolah tidak menjadi persoalan dan hanya bahan evaluasi omong kosong tanpa solusi,” ujarnya, Rabu (26/5/2021).
Anang Berharap, Tim Kerja Pemilu 2024 yang baru saja dibentuk agar bekerja cepat dan efisien, mengingat rancangan tahapan yang ditawarkan oleh KPU semakin dekat.
“Dari tahapan dan kesiapan teknis yang dijabarkan oleh penyelenggara Pemilu pada RDP 15 Maret 2021 yang lalu dirasa banyak tahapan yang krusial dan tahapan yang berpotensi menjadi masalah pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024,” terang Anang.
”Tentunya kelancaran pelaksanaan setiap tahapan akan berkolerasi dengan hasil dan kualitas Pemilu dan pemilihan itu sendiri. Pola pengawasan dari pengawas Pemilu dan pengawasan dari masyarakat pun perlu ditingkatkan akibat padatnya tahapan pesta demokrasi ini,” sambungnya.
Anang juga mengungkapkan, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan dan diantisipasi oleh seluruh pihak.
“Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang sedang dilakukan oleh KPU saat ini tentunya memang menjalankan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017, akan tetapi timbul persoalan nanti di 2024, ketika sumber data coklit yang diambil juga selain dari hasil DPB, tentu mengambil juga dari DP4 Kemendagri. Hal ini dikhawatirkan masalah data pemilih yang diperbaiki berkala oleh KPU akan kembali rancu ketika digabung kembali dengan DP4 untuk data bahan coklit,” pungkasnya. (ar/red)