LEBAK, biem.co — Aliansi organisasi se-Kecamatan Gunungkencana menggelar aksi unjuk rasa terkait Rumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Daerah (RTRW) yang berlangsung di Alun-alun Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Rabu (26/5/2021).
Koorlap Aksi, Usep Ridwan Allais mengatakan, pansus DPRD Lebak harus membatalkan Raperda perubahan Nomor 2 Tahun 2014-2034, yang isinya menetapkan bahwa wilayah Gunungkencana sebagai kawasan peternakan dan pertambangan.
“Kecamatan Gunungkencana seharusnya dijadikan kawasan konservasi dalam konteks keanekaragaman hayati. Kawasan penyerapan air dan sumber daya alamnya harus kita jaga dan pelihara,” kata Usep.
Ia menjelaskan, Kecamatam Gunungkencana banyak terdapat potensi wisata alam yang tentunya akan dapat menunjang visi misi Bupati.
“Tentunya sangat aneh dan tidak masuk akal jika dalam Raperda Kecamatan Gunungkencana masuk dalam kawasan industri, peternakan serta tambang,” ujarnya.
Usep menambahkan, jika para pengunjuk rasa meminta agar Kecamatan Gunungkencana bisa dijadikan kawasan konservasi.
“Kami sangat menolak bahwa Kecamatan Gunungkencana dijadikan kawasan industri, pertambangan, peternakan serta kegiatan-kegiatan yang merusak lingkungan,” pungkasnya. (sd)