Kabar

Ditangkap Polisi, Bandar Narkoba Asal Kota Serang Ini Terancam Hukuman Mati

CILEGON, biem.co — Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil menangkap seorang bandar sabu-sabu berinisial MRR (30) yang diketahui merupakan warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Hal tersebut diungkapkan pihak Kepolisian kepada wartawan, Jumat (28/5/2021) di Mapolres Cilegon.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Dedi Mirza menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku bandar sabu-sabu dilakukan pada Senin (24/5/2021), sekira pukul 23.00 WIB di pinggir jalan depan restoran Bintang Laguna, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

“Telah ditangkap seorang laki-laki yang mengaku bernama saudara MRR. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan roda empat (R4) milik saudara MRR, yaitu Toyota VIOS dengan Nomor Polisi B 1731 NAA warna Silver Metalik. Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sebuah tas warna merah yang di dalamnya terdapat dua paket plastik bening berukuran besar berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 9 paket plastik bening berukuran kecil, juga berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di bagasi mobil MRR tersebut,” kata Dedi.

Dedi menambahkan, dari seluruh barang bukti yang ditemukan, berat kotor keseluruhan kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu mencapai angka 21,12 gram.

Selain kendaraan dan barang bukti yang telah disebutkan, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah handphone merek Samsung, satu buah ATM BCA atas nama MRR, satu buah STNK mobil Toyota VIOS dengan Nopol B 1731 NAA warna silver metalik, satu buah alat timbang digital, satu buah buku tabungan BCA atas nama MRR, serta seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol plastik serta pipa kaca.

Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Narkoba, IPDA Supriyono mengatakan, pelaku MRR dikenakan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UURI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan paling singkat 6 tahun.

“Paling lama seumur hidup, dan paling berat hukuman mati,” singkatnya. (rab)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button