Kabar

Satres Narkoba Polres Lebak Amankan Pemakai dan Pengedar Sabu

KABUPATEN LEBAK, biem.co — Satres Narkoba Polres Lebak berhasil mengamankan dua orang pemakai dan satu orang pengedar sabu di wilayah hukum Polres Lebak.

Wakapolres Lebak Kompol Bambang Supeno mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni IS (34), DS (42) sebagai pengguna sedangkan IW (39) sebagai pengedar, ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.

Tersangka IS dan DS kita amankan saat asik menggunakan sabu disebuah rumah yang beralamat di Kampung Talun Rt 02/03, Desa Panancangan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada 7 Juni 2021 sekitar pukul 01.00 Wib.

“Dari kedua tersangka IS dan DS kita berhasil mengamankan barangbukti berupa 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.32 gram, serta seperangkat alat hisap shabu jenis bong,” kata Bambang kepada awak media, Kamis (10/6/2021).

Bambang menjelaskan, setelah penangkapan dan melakukan pengembangan terhadap IS dan DS, Satres Narkoba Polres Lebak berhasil mengamankan IW yang diduga sebagai bandar narkoba jenis shabu.

“Penangkapan IW sendiri dilakukan Satres Narkoba di pinggir jalan yang berada di Sumur Buang, Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Lebak, pada 7 Juni 2021 pukul 14.30 WIB,” ucapnya.

Ia menuturkan, dari tangan IW pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang dibalut oleh lakban warna hitam yang diduga narkotika jenis shabu.

“Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di rumah atau tempat tinggal IW yang dijadikan  tempat penyimpanan shabu yang berada  di Kampung Parumasan Barat, Desa Cipeucang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening besar yang diduga shabu dan 1 unit handphone,” ungkapnya.

“Total barang bukti sebanyak 360 gram dan kalau diuangkan sekitar Empat Ratus Juta Rupiah” sambung Bambang.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lebak menjelaskan bahwa Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari daerah Tanggerang, dan shabu tersebut oleh pelaku diedarkan di wilayah Lebak dan Pandeglang.

“Untuk pelaku IS dan DS dikenakan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan untuk pelaku IW  dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Ilman. (sd)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button