Kabar

Kabupaten Lebak Kembali Zona Oranye Covid-19, Pemberlakuan PPKM Mikro Diperketat

KABUPATEN LEBAK, biem.co — Status Kabupaten Lebak saat ini menjadi zona oranye, maka dari itu Pemerintah Kabupaten Lebak memperketat pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di wilayah Lebak.

Kasat Pol PP Lebak, Dartim mengatakan, zona oranye yakni tingkat risiko penyebaran sedang, maka dari itu pihaknya memperketat dengan melakukan pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat di setiap wilayah.

“Ini mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 yang berlaku mulai 15 sampai 28 Juni 2021,” katanya, Kamis (17/6/2021).

Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengintruksikan kepada Satpol PP di masing-masing Kecamatan untuk pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat terutama pada wilayah-wiayah yang berzona oranye dan merah.

“Monitoring di titik-titik pusat keramaian masih menjadi kegiatan rutin, terutama dengan perubahan status ini. Tidak menutup kemungkinan juga penerapan sanksi tegas diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan,” ungkap Dartim.

Kendati Lebak masuk dalam zona oranye, namun mengacu pada PPKM Mikro, maka pelaksanaan pembatasan aktivitas masyarakat akan melihat dengan status di masing-masing desa dan RT.

“Walaupun kabupaten kita oranye, tapi nanti kita lihat lagi bagaimana di masing-masing wilayah desa dan RT. Kalau merah dan oranye tentu ada larangan untuk kegiatan-kegiatan, seperti objek wisata yang tidak boleh dibuka,” tandasnya. (sd)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button