KOTA SERANG, biem.co — Seorang pria berinisial AR (35), diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tembakau gorilla di lingkungan Kebaharan Masjid, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (9/6/2021) lalu.
Pelaku AR, warga asal Kelurahan Kecamatan Serang, Kota Serang diamankan bersama barang bukti saat berada di dalam rumahnya.
“Berawal dari informasi masyarakat, tetap kami tidak lepas dari koordinasi dengan masyarakat. Dari pihak Satresnarkoba Polres Serang Kota segera menindaklanjuti informasi tersebut dan alhamdulillah bisa terungkap serta mengamankan barang bukti berikut tersangkanya,” kata Kasie Humas Polres Serang Kota, AKP Suharto saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Jumat (18/6/2021).
Selain pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,77 gram yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang dipakai pelaku, dan tiga plastik bening yang berisikan narkotika jenis tembakau gorilla seberat 2,93 gram yang ditemukan di dalam lemari pakaian milik pelaku.
Menurut keterangan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial A (DPO), yang dipesan oleh pelaku melalui sambungan seluler.
“Pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana narkoba. Pelaku berikut barang bukti, diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Suharto.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Jo 111 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (rab)