Kesehatan

BPOM Segera Uji Klinik Ivermectin untuk Obat Covid-19

biem.co — Izin penggunaan atau izin edar untuk obat Ivermectin resmi dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal itu disampaikan Kepala BPOM, Penny Lukito dalam konferensi pers, Senin (28/6/2021).

Seperti diketahui, Ivermectin sendiri adalah obat untuk infeksi kecacingan yang diberikan dalam dosis-dosis tertentu. Obat ini juga kerap digunakan dalam terapi penyembuhan pasien Covid-19. Namun Penny menegaskan, Ivermectin merupakan obat keras, sehingga harus ada resep dokter untuk mendapatkannya.

“Kami sudah menyampaikan bahwa Ivermectin ini adalah obat keras yang harus dengan resep dokter. Namun data-data epidemiologi dan juga publikasi global telah menunjukkan bahwa Ivermectin ini juga digunakan untuk penanggulangan Covid-19,” ujarnya.

Berdasarkan rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), kata Penny, obat cacing tersebut dapat digunakan dalam kerangka uji klinik, yang juga dikaitkan dengan pengobatan Covid-19.

“Namun memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid-19,” ungkap Penny.

“Untuk itulah BPOM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera mendukung pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Balitbang Kemenkes. Dengan demikian sehingga akses masyarakat untuk obat ini bisa juga dilakukan segera secara luas dalam pelaksanaan untuk uji klinis,” sambungnya.

Kendati demikian pihaknya mengaku akan segera melakukan uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19.

“Uji klinis sebagai obat Covid-19 segera dilakukan,” pungkasnya. (hh)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button