KOTA SERANG, biem.co — Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi .
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Al Muktabar. Mewakili gubernur, ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap berbagai pandangan, masukan atau saran dan pendapat yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD pada sidang paripurna sebelumnya, serta kepada Badan Anggaran atas pembahasan yang telah dilakukan hingga ditandatanganinya persetujuan bersama.
“Semoga sinergitas yang telah terjalin dengan baik selama ini dapat kita pertahankan, bahkan kita tingkatkan demi mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat Banten,” kata Sekda membacakan sambutan Gubernur, Selasa (6/7/2021).
Dikatakan Al Muktabar, persetujuan DPRD itu merupakan rangkaian akhir dari pembahasan bersama antara Pemprov Banten dengan DPRD Provinsi Banten terhadap Raperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekda mengulas, proses tata kelola pemerintahan tersebut dalam Tahun Anggaran 2020 di lingkungan Pemprov Banten telah dijalankan dengan sebaik-baiknya. Sehingga dapat menghasilkan kinerja keuangan yang dinilai cukup baik pula, salah satunya ditandai dengan diraihnya kembali opini WTP dari BPK-RI untuk yang kelima kalinya.
“Persetujuan bersama ini akan dijadikan dasar untuk menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan kemudian bersama dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, yang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lama tiga hari setelah adanya persetujuan bersama ini,” jelasnya.
Namun demikian, lanjut Sekda, Pemprov Banten menyadari masih terdapat catatan-catatan dari BPK RI maupun DPRD yang masih harus ditindaklanjuti untuk perbaikan tata kelola tersebut.
Di samping itu, DPRD juga mengapresiasi OPD yang telah mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,6 miliar yang telah dikembalikan kepada kas daerah sesuai dengan Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 yang disampaikan Gubernur dalam rapat paripurna sebelumnya. (ar/red)