KabarTerkini

Kades Kramatjati Kragilan Divonis 6 Bulan, Kejari Serang Dituding Main Mata

Terdakwa tahu vonisnya di bawah satu tahun

KABUPATEN SERANG, biem.co – Terdakwa kasus penggelapan Akta Jual Beli (AJB) tanah dengan luas 636 meter persegi, di Kampung Cigatel, Desa Kramatjati, Kragilan, Kabupaten Serang yang kini telah menjadi kantor desa, Abudin, Kades Kramatjati divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (8/7/2021).

Dalam sidang yang digelar secara online yang dipimpin Hakim Guse Prayudi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamet menyatakan Kades Kramatjati tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tenang penipuan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abudin dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan perintah tetap ditahan,” kata hakim Guse.

Vonis tersebut, sesuai dengan tuntutan JPU dalam sidang yang digelar pada Kamis (1/7/2021) lalu. Dimana terdakwa dituntut 6 bulan penjara.

“Hal memberatkan, terdakwa merupakan kepala desa, akibat perbuatan terdakwa pemilik tanah tidak bisa memanfaatkannya. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Dalam dakwaan JPU, peristiwa penggelapan itu bermula saat Nuksani membeli sebidang tanah datar dengan luas 636 M2 yang berlokasi di Blok 007 Kohir Nomor : 0074.0 Kampung Cigatel Desa Kramatjati pada 5 Maret 2018 dari saksi Andrianto.

Adapun bukti kepemilikan AJB No.36/2016 atas nama Andrianto seharga Rp127 juta dengan bukti transaksi jual beli berupa kwitansi antara Nuksani dengan Andrianto. Setelah tanah dibayar lunas, saksi Andrianto menyerahkan AJB tersebut kepada Nuksani.

Pada 10 Juni 2020, Abudin selaku Kepala Desa Kramatjati bersama dengan Jamudin mendatangi kediaman Nuksani untuk meminta foto copy AJB No.36/2016. Namun dikarenakan tidak meiliki foto copy dan sudah kenal baik dengan terdakwa, sehingga tidak menaruh curiga terhadap terdakwa dan saksi Nuksani menyerahkan AJB asli atas nama Andrianto kepada terdakwa.

Kemudian, Abudin berjanji setelah AJB di foto copy oleh Kades, akan dikembalikan kepada pemiliknya aslinya. Setiap kali saksi Nuksani meminta kembali AJB tersebut, terdakwa selalu menjanjikan akan dikembalikan dan hingga saksi Nuksani melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian.

Lahan seluas 636 m2 itu, oleh Abudin digunakan untuk kantor Desa Kramatjati tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya. Perbuatan terdakwa Abudin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP, subsider 372 KUHP.

Diluar persidangan, Nuksani mengaku kecewa putusan hakim dan tuntutan JPU, dirinya mencurigai adanya main mata antara aparat penegak hukum dengan terdakwa.

“Kenapa saya curiga kesitu, sebab sebelum adanya tuntutan dan putusan, keluarga terdakwa sudah mengatakan kalau terdakwa ini akan dihukum dibawa 1 tahun, dan kenyataannya terbukti sekarang,” katanya.

Nuksani meminta keadilan atas kasus yang dialaminya tersebut, hingga kini tanah miliknya tidak bisa digunakan karena telah dibangun kantor desa.

“Ini ada apa, kok putusannya sama seperti yang mereka katakan,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang Yogi Wahyu Buana mengaku belum mengetahui putusan majelis hakim, dan dirinya memastikan tidak ada main mata antara Kejaksaan dan terdakwa.

“Saya tanyakan dulu ke JPU nya. Tidak ada kalau itu mah (main mata),” katanya.(LLJ).

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button