biem.co – Kebijakan Pemerintah Indonesia yang menetapkan Vaksin Gotong Royong berbayar mendapat kritikan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Kepala Unit Program Imunisasi WHO, Dr Ann Lindstrand menegaskan, mekanisme vaksin berbayar di tengah pandemi bisa menimbulkan masalah etika dan mempersempit akses masyarakat terhadap vaksin.
“Penting bahwa setiap warga negara memiliki kemungkinan yang sama untuk mendapatkan akses vaksinasi. Pembayaran apa pun bentuknya dapat menimbulkan masalah etika dan akses, khususnya selama pandemi ketika kita membutuhkan cakupan dan vaksin untuk menjangkau semua yang paling rentan,” kata Lindstrand dalam konferensi pers, dikutip dari situs resmi WHO, Kamis (15/7/2021).
Ia menyampaikan bahwa saat ini ada dosis COVAX melalui kerja sama dengan Badan UNICEF, WHO, dan lembaga lainnya. Sehingga kata Lindstrand, hal itu menjadi alasan bahwa tidak mungkin melakukan vaksinasi berbayar dalam penerapan vaksinasi.
“Tentu saja ada dana pengiriman lain yang biayanya juga dalam pengiriman; ini adalah per diem, transportasi, logistik, peralatan rantai dingin. Tetapi ada pendanaan yang tersedia untuk semua negara AMC melalui bank pembangunan multilateral, bank dunia dan sekarang juga Open Window dengan pendanaan yang cepat dan dapat diakses dari GAVI Dukungan pengiriman COVAX,” paparnya.
Linstard menegaskan, yang paling terpenting saat ini adalah setiap orang bisa mendapatkan hak vaksin.
“Yang penting di sini adalah bahwa setiap orang memiliki hak dan harus memiliki hak untuk mengakses vaksin ini terlepas dari masalah keuangan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Program Darurat WHO, Dr Mike Ryan. Dengan kasus lonjakan Covid-19 yang tinggi, Indonesia sangat memerlukan akselerasi vaksinasi.
“Indonesia seharusnya memiliki lebih banyak akses ke vaksin melalui inisiatif seperti COVAX. Ini menunjukkan bahwa vaksinasi gratis di titik akses dalam kampanye vaksinasi massal untuk memvaksinasi yang paling rentan, untuk memvaksinasi di depan petugas kesehatan adalah rencananya,” katanya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kementerian Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Salah satunya mengatur vaksinasi gotong royong yang boleh dilakukan secara individu, di mana vaksin bisa dibeli sendiri di klinik khusus yang menyediakan vaksin per orangan. (hh)