Kabar

Respons Peluncuran OSS, Pemkab Serang Segera Terbitkan Dua Perda

KABUPATEN SERANG, biem.co — Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis resiko, Senin (9/8/2021).

Kegiatan launching sistem perizinan terpadu yang dilakukan secara virtual ini diikuti oleh seluruh pimpinan kementerian dan lembaga di Indonesia termasuk para kepala daerah.

Sistem elektronik OSS yang terintegrasi perizinan satu pintu tersebut diterbitkan untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati dan wali kota.

“OSS ini memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam berusaha dan proses perizinan, termasuk meningkatkan kepercayaan investor membuka banyak lapangan kerja,” ujar Jokowi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa yang mengikuti launching secara virtual menyarankan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar segera menyiapkan sarana dan pra sarananya untuk pelaksanaan ke depannya.

“Jangan mempersulit investasi. Harus melindungi investasi, harus membuat segala sesuatunya serba mudah untuk merangsang para investor lainnya datang,” ujar Pandji.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Syamsuddin mengatakan, sistem OSS terhitung hari ini mulai melayani perizinan kembali setelah sempat di-stop.

“Hari ini mulai lagi. Tinggal kita yang di daerah harus banyak berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” tuturnya.

Kendati demikian, menurutnya pemerintah daerah tidak akan bisa menarik retribusi jika belum diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkaIt hal tersebut. Syamsuddin menjelaskan, untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“PBG ini kalau dilihat ketentuannya bisa dilakukan pemungutan IMB atau PBG setelah Perda terbit. Jadi, kita harus segera konsultasi dengan DPRD bagaimana Perda ini menjadi skala prioritas untuk ke depan,” ungkapnya.

Kalau di daerah, lebih lanjut Syamsuddin menjelaskan, ada dua potensi retribusi, yakni IMB berubah menjadi PBG dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

“Dua-duanya mengamanatkan harus ada dua perda baru karena namanya berubah, semua tidak bisa dilakukan pungutan jika tidak ada Perda. Itu masuk dalam Perda perizinan tertentu,” terang Syamsuddin. (fr)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button