Kabar

Coki Pardede Resmi Ditetapkan Tersangka, Kombes Yusri: Ancamannya 6 Tahun Penjara

biem.co – Komika Coki Pardede resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu. Selain Coki Pardede, polisi menetapkan pengedar perempuan bernama Welly dan bandar bernama Riski sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. “Tiga orang sementara sebagai tersangka. Kami akan proses,” katanya, Sabtu (4/9/2021).

Coki Pardede dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 di UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya 6 tahun,” tambahnya.

Atas kasus yang menimpanya, Coki Pardede meminta maaf kepada semua pihak, terutama keluarga dan manajemennya. “Saya meminta maaf kepada manajemen karena ini langsung berinteraksi ke kerjaan saya dan juga meminta maaf kepada orang orang yang menikmati karya saya. Mohon bersabar dulu karena akan sedikit tertunda karya-karya saya,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan akan menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran agar lebih baik lagi ke depannya. “Biarlah ini jadi pelajaran bagi saya dan orang-orang di luar sana yang ketergantungan. Bahwa obat terlarang ini tidak ada untungnya. Biarlah saya belajar dulu, biarlah saya memperbaiki dulu,” ujar Coki.

“Biar nanti saat saya kembali di panggung jadi lebih baik, lebih bertanggung jawab, dan bisa menghibur teman-teman di luar sana 2, 3, atau 4 kali lipat lebih baik,” sambungnya.

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button