Kabar

BPN dan DPD REI Banten Bahas Kendala yang Dihadapi Pengembang

KOTA SERANG, biem.co – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Rudi Rubijaya dan jajarannya menerima kunjungan Dewan Pengurus Daerah Persatuan Real Estate Indonesia (DPD REI) Banten, Jumat (10/9/2021).

Pertemuan tersebut membahas kendala-kendala yang tengah dihadapi para pengembang di Provinsi Banten dalam pengurusan legalitas di bidang pertanahan, di antaranya karena kurangnya persiapan pengembang dalam menghadapi sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala BPN Banten, Rudi Rubijaya berharap pertemuan dengan Ketua DPD REI Banten, Roni H Adali beserta jajarannya sebagai bentuk media komunikasi dalam melayani masyarakat dengan baik, serta dapat memberikan solusi permasalahan yang dihadapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin dalam mengatasi permasalahan serta melakukan percepatan,” ujarnya.

Rudi menyampaikan agar tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh pengembang jangan sampai ditelantarkan.

“Pengembang harus memiliki prinsip, melaksanakan kegiatan pembangunan perumahan sesuai dengan izin yang diberikan dan jangan dibiarkan tanah tersebut tidak diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Rudi menuturkan apabila perizinan sudah lengkap dan sudah memiliki perencanaan pembangunan, batas-batas tanah yang dimiliki/dikuasai harus tetap dipelihara dan dijaga. Dalam melakukan penertiban tanah terindikasi terlantar, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu, di antaranya dengan lakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan berusaha, pemeriksaan terhadap rencana dan faktual terhadap usaha, penggunaan dan pemanfaatannya, serta pemberitahuan kepada pengembang untuk mempergunakan tanahnya.

“Jika tetap tidak diusahakan, tidak dipergunakan dan dimanfaatkan tanahnya, maka akan diberikan surat peringatan secara berkala, dan jika sudah diberikan peringatan pengembang tidak dipergunakan, maka akan diusulkan untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar,” jelasnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa saat ini izin lokasi melalui OSS sudah berubah menjadi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sesuai dengan pemanfaatan ruangnya.

Namun diakuinya, sistem OSS tersebut belum terhubung, sehingga pelayanan tarif belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

“Dalam mengisi kekosongan tersebut masih menggunakan layanan non elektronik,” ujar Rudi. (ar)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button