Kabar

Fraksi PKS DPRD Kabupaten Serang Kawal Raperda Pondok Pesantren

KABUPATEN SERANG, biem.co — Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Ahmad Jajat siap mengawal dan memperjuangkan Raperda Pondok Pesantren masuk dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022.

“Ada 16 Raperda yang akan dibahas di tahun 2022. Salah satu Raperda yang akan dibahas adalah Raperda kaitan dengan penyelenggaraan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Serang,” ujar Jajat kepada biem.co, Kamis (14/10/2021).

Masuknya Raperda Pondok Pesantren ke dalam pembahasan Propemperda merupakan sebuah harapan. Jajat akan mengawal agar Raperda tersebut bisa menjadi Perda.

“Saya selaku anggota DPRD dari Komisi I dari Fraksi PKS menjadi salah satu inisiator mendorong agar Raperda tentang Pondok Pesantren ini bisa masuk ke dalam Propemperda atau Program Pembentukan Peraturan Daerah di tahun 2022,” terangnya.

Jajat sangat berterima kasih kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapamperda) yang sudah memasukan Raperda Pondok Pesantren, mengingat sejalan dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang.

“Tentunya saya menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada Bapamperda yang telah memasukan Raperda tentang pesantren ini. Karena masuknya Raperda Pesantren ini sangat sesuai dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Serang, yaitu terwujudnya Kabupaten Serang yang maju, sejahtera dan agamis,” katanya.

Raperda Pondok Pesantren menurutnya sangat baik karena juga sejalan dengan amanat Undang-undang untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. Raperda Pondok Pesanteren di Kabupaten Serang yang diperjuangkannya itu akan dipersembahkan PKS di momen Hari Santri Nasional 22 Oktober 2021 mendatang.

“Selain itu, masuknya Raperda tentang Pondok Pesantren ini saya rasa tepat dengan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta meningkatkan kepribadian yang berakhlak mulia untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan, baik lokal nasional ataupun global,” ungkapnya.

“Jadi sangat tepat Raperda ini menjadi Propemperda 2022 dan mudah-mudahan di masa sidang kedua periode 2021-2022 bisa dibahas di tingkat Pansus sebagai kado ulang tahun Fraksi PKS di Hari Santri tanggal 22 Oktober 2021,” pungkasnya. (as)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button