Kabar

Keberatan dengan Hasil Pilkades, Warga Kananga Lakukan Protes

KABUPATEN PANDEGLANG, biem.co — Puluhan warga Desa Kananga mendatangi Kantor Kecamatan Menes, Rabu (27/10/2021).

Hal itu disebabkan, karena terdapat kesalahan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dinilai merugikan salah satu calon, yakni karena surat suara yang dinilai sah malah dianggap tidak sah, bahkan ada indikasi campur tangan Sekretaris Kecamatan (Sekmat) dalam pelaksanaan.

Salah satu saksi mata di TPS 1 Kampung Lewiliang RT 002 RW 001, TB Sofyan Taufiq mengungkapkan, adanya sosialisasi mendadak dari Sekmat Kecamatan Menes juga selaku ketua panitia Pilkades tingkat Kecamatan.

“Beliau (Sekmat-red) mensosialisasi terkait aturan pencoblosan bahwa surat suara yang dicoblos sampai bolong menjadi suara tidak sah, namun sosialisasi tersebut hanya diberlakukan di TPS 1 dan tidak mensosialisasikan di TPS 2,3,4,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

Ia mengatakan, sosialisasi yang dilakukan setelah pencoblosan oleh Sekmat, membuat para saksi pendukung menjadi heran.

“Kami keheranan himbauan yang disosialisasikan oleh sekmat/Ketua Panitia kecamatan tersebut, dilakukan sesudah dan sedang berjalannya pencoblosan yang seharusnya dilakukan sebelum hari H pencoblosan, dan sosialisasi tersebut hanya dilakukan di salah satu TPS yaitu TPS 1, sehingga terjadi perbedaan klaim mengenai surat suara yg sah dan tidak sah di TPS 1 dengan TPS lain,” katanya.

Saat ditanya upaya yang dilakukan, Tb. Sofyan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat melalui kepada BPD, Kecamatan dan DPMPD, namun Sekmat tidak mengetahui.

“Menurut sekmat saat ditemui di rumahnya, katanya belum membaca surat pengaduan Pilkades dari kami, padahal surat pengaduan sudah dilayangkan ke BPD, Kecamatan bahkan sudah disampaikan ke Bupati melalui DPMPD sejak tanggal 19 Oktober 2021 lalu,” tuturnya.

Pihaknya berharap upaya audiensi tersebut, membuahkan hasil dan dilakukan penangguhan pelantikan atau PSU.

“Harapannya dari gugatan kami, mohon ditangguhkan pelantikan, dilakukan PSU (pemungutan suara ulang) untuk TPS 1, pemrosesan secara hukum oknum panitia kecamatan, yang harusnya sosialisasi dilakukan di semua TPS tapi hanya 1 TPS sehingga menjadi perbedaan antara surat suara sah dan tidak sah,” pungkasnya. (AT)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button