KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam waktu dekat ini bakal membongkar 7 bangunan tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang masuk wilayah Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung.
Pasalnya, ke-7 dari 11 THM tersebut membandel meski izin operasional dan izin mendirikan bangunan (IMB) sudah cabut, tetapi tetap beroperasi.
Bahkan, pada Kamis, 21 Oktober 2021 lalu pun sudah dilakukan pengosongan properti dan pembongkaran serta disita sejumlah alat karaoke oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol), dan dibantu petugas dari TNI dan Polri. Sedangkan untuk arus sambungan listrik pun sama halnya diputus oleh petugas PLN, tetapi 7 di antaranya masih tetap beroperasi.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, untuk rapat koordinasi menindaklanjuti tahapan penutupan THM di JLS dengan melibatkan instansi terkait serta unsur TNI dan Polri sudah dilakukan pada pekan kemarin. Sebagaimana diketahui, tahapan terakhir sudah dilaksanakan pengosongan properti dan pemutusan arus listrik terhadap THM yang membandel.
“Kami sedang mempersiapkan untuk penindakan berupa sanksi terakhir terhadap THM yang membandel, yaitu kegiatan pembongkaran kita siapkan. Mudah-mudahan di pekan ini bisa terealisasi pembongkarannya,” tegas Ajat, Minggu (7/11/2021).
Karenanya, lanjut Ajat, pembongkaran bangunan atau gedung THM dengan menggunakan alat berat atau buldozer sebelum pelaksanaannya perlu dimatangkan untuk teknis kegiatan pembongkarannya.
“Ini dikhawatirkan nantinya salah dalam teknis pembongkaran, dan nanti berdampak muncul korban ataupun permasalahan baru,” katanya.
“Jadi mudah-mudahan kalau perencanaannya matang, pelaksanaan pembongkaran bangunannya juga lebih tertib, lebih kondusif,” tambah Ajat yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang ini.
Diketahui sebanyak 11 THM di sepanjang JLS, tepatnya di Kecamatan Kramatwatu meliputi, Trinaga, Coffe dan Resto Bisky, Angel Karaoke dan Lounge, Star Queen Restaurant Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, Parahyangan Karaoke dan Lounge, Alexa Karaoke dan Lounge, Danau Mas Karaoke dan Lounge, dan lainnya.
Dijelaskan Ajat, berdasarkan pantauan anggotanya pada hari Rabu pekan lalu, ada sebanyak tujuh THM yang masih beroperasi. Ketujuh THM itu meliputi Trinaga, Star Queen Restaurant Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Bravo, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, dan Alexa Karaoke dan Lounge.
“Jadi dari 11 itu ada dua yang alih fungsi menyisakan 9, dari 9 yang kemarin masih ada 7 THM yang beroperasi. Mudah-mudahan (pembongkaran) berjalan lancar,” terang Ajat.
Lebih lanjut Ajat menjelaskan, pembongkaran adalah sanksi akhir jika THM yang masih beroperasi berdasarkan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat akan dilakukan pembongkaran paksa.
“Dalam regulasi perda itu ada pembongkaran paksa,” tandasnya.
Senada dikatakan Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa sebelumnya, langkah terakhir akan dilakukan jika sudah pengosongan tetapi masih tetap beroperasi, maka dengan terpaksa membongkar bangunan dengan buldozer.
“Terakhir yang kami lakukan adalah kami akan dozer, kami akan bongkar. Kami akan bongkar dengan paksa, saya akan turunkan buldozer kalau seandainya masih membandel melaksanakan kegiatan THM,” tegas Pandji.
Selain THM, Pandji juga memastikan akan membongkar warung remang-remang di sepanjang JLS wilayah Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung.
“Kita juga akan membongkar juga warung remang-remang. Langkah yang kita lakukan sebetulnya untuk menyelamatkan mereka, karena jika seandainya kami tidak lakukan dan masyarakat yang mengambil langkah dengan caranya itu yang kita hindari. Jangan sampai masyarakat mengambil langkah tidak proporsional,” katanya.
“Kalau masyarakat yang mengambil langkah dengan cara mereka akan terjadi konflik horizontal. Mudah-mudahan mereka memahami, kami melaksanakan tugas pemerintahan bukan kepentingan pribadi, kami pemerintahan harus melakukan ini,” tandas Pandji. (*)