CILEGON, biem.co — Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon dikabarkan telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga merupakan pengguna barang haram berjenis sabu-sabu, Kamis (18/11/2021).
Saat dikonfirmasi, Jumat (19/11/2021), Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Shilton, membenarkan hal tersebut.
“Seorang laki-laki yang berhasil kami amankan bernama AS, beralamat di Lingkungan Pegantungan Baru, RT 004/014, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,” kata Shilton kepada biem.co.
Shilton melanjutkan, dari hasil penggeledahan terhadap AS, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Kami temukan di dalam sebuah bungkus rokok Sampoerna Mild Menthol dari kantong celana sebelah kanan yang tersangka kenakan. Menurut keterangan tersangka, narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut dibeli atas arahan saudara Edo (DPO),” jelasnya.
Selain mengamankan satu paket plastik bening berisi kristal dengan berat kotor 2,91 gram, pihaknya juga mengamankan sebuah HP merek Samsung.
“Pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan seumur hidup,” tandasnya. (rab)