Kabar

Mau Liburan Saat Nataru? Simak Aturan Perjalanan Darat Terbaru

biem.co – Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan darat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 109/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran Nomor 109/2021 ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, dan angkutan penyeberangan.

Berikut syarat melakukan perjalanan transportasi darat selama Nataru:

  1. Bagi setiap pelaku perjalanan:
  • Kartu vaksin lengkap (vaksin dosis kedua)
  • Hasil negatif tes rapid test antigen paling lambat 1×24 jam sebelum keberangkatan
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  1. Bagi setiap kendaraan bermotor umum angkutan orang yang melakukan perjalanan antarkota:
  • Pembatasan penumpang maksimal 75% dari kapasitas tempat duduk dan menerapkan jaga jarak
  • Sterilisasi kapal angkutan yang dilaksanakan setelah debarkasi dan setiap 24 jam.

Baca Juga: Pemerintah Ganti Aturan PPKM Level 3 yang Dibatalkan

  1. Ketentuan seperti yang dimaksud pada poin 1 dikecualikan bagi moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar, serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
  2. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan/kendaraan bermotor umum/transportasi penyeberangan dalam suatu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak wajib menunjukkan kartu vaksin serta keterangan negatif hasil rapid test antigen.
  3. Pelaku perjalanan jarak jauh yang usianya di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, namun dikecualikan dari syarat kartu vaksin. (hh)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button