biem.co – Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan darat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 109/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran Nomor 109/2021 ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, dan angkutan penyeberangan.
Berikut syarat melakukan perjalanan transportasi darat selama Nataru:
- Bagi setiap pelaku perjalanan:
- Kartu vaksin lengkap (vaksin dosis kedua)
- Hasil negatif tes rapid test antigen paling lambat 1×24 jam sebelum keberangkatan
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Bagi setiap kendaraan bermotor umum angkutan orang yang melakukan perjalanan antarkota:
- Pembatasan penumpang maksimal 75% dari kapasitas tempat duduk dan menerapkan jaga jarak
- Sterilisasi kapal angkutan yang dilaksanakan setelah debarkasi dan setiap 24 jam.
Baca Juga: Pemerintah Ganti Aturan PPKM Level 3 yang Dibatalkan
- Ketentuan seperti yang dimaksud pada poin 1 dikecualikan bagi moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar, serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
- Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan/kendaraan bermotor umum/transportasi penyeberangan dalam suatu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak wajib menunjukkan kartu vaksin serta keterangan negatif hasil rapid test antigen.
- Pelaku perjalanan jarak jauh yang usianya di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, namun dikecualikan dari syarat kartu vaksin. (hh)
Editor: Redaksi