biem.co – Sobat biem, Pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) untuk melakukan karantina. Adapun karantina itu dilakukan selama 10-14 hari sesuai negara kedatangannya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yaitu Pekerja Migran Indonesia, Pelajar atau Mahasiswa, dan Pegawai Pemerintah yang kembali dari Perjalanan Dinas Luar Negeri, bisa menjalankan karantina di Fasilitas Karantina Pemerintah
“Wajib melakukan Tes PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah. Adapun tempat karantina yang disiapkan diantaranya yaitu di Rusun Pademangan, Pasar Rumput, Nagrak, Rusun Pulogebang, Daan Mogot dan LPMP,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Senin (27/12/2021).
Sementara itu, lanjut Menko, bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, dan bagi para WNA, termasuk Diplomat Asing (di luar Kepala Perwakilan Asing dan Keluarga), harus menjalankan karantina di Tempat Akomodasi/ Hotel Karantina, dan wajib melakukan tes PCR dengan biaya sendiri.
“Untuk Kepala Perwakilan Asing dan Keluarganya yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan Karantina Mandiri di kediaman masing-masing,” tandasnya. (Eys)