KabarTerkini

Kebijakan Tindak Pidana Ekonomi dan Perlindungan Korban di 2025

BANTEN, biem.co – Tidak kurang dari 250 peserta dengan antusias mengikuti CLI OUTLOOK 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Criminal Law Institute (CLI) dengan tema “Kebijakan dan Penegakan Hukum Pidana 2025” pada hari Selasa, 14 Januari 2025.

Acara tersebut menghadirkan Narasumber Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. (Universitas Indonesia), Dr. Edita Elda, S.H., M.H. (Universitas Andalas), Dr. Artha Febriansyah, S.H., M.H. (Universitas Sriwijaya) dan Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H. (Universitas Negeri Surabaya) di sesi pertama dengan tema “Kebijakan Hukum Pidana Berkaitan dengan Pemidanaan dalam Tindak Pidana Ekonomi.”

CLI OUTLOOK 2025

Sedangkan pada sesi kedua hadir sebagai Narasumber Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., PhD. (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa), Dr. Hwian Christianto, S.H., M.H., (Universitas Surabaya), Dr. Zico Junius Fernando, S.H., M.H. (Universitas Bengkulu) dan Dr. Dadang Herli, S.H., M.H., (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa) dengan tema “Penegakan Hukum Pidana dan Efeknya terhadap Perlindungan Korban.”

Dalam sambutannya, Direktur Criminal Law Institute, Prof. Dr. Rena Yulia, S.H., M.H dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), mengatakan bahwa tema ini diambil mengingat dalam rangka merespon perkembangan hukum pidana dilihat dari aspek kebijakan dan aspek penegakan hukum, terutama berkaitan dengan dua tema besar, yaitu kebijakan hukum dalam tindak pidana ekonomi dan penegakan hukum pidana dan efeknya terhadap perlindungan korban.

Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat Criminal Law Institute, Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. dalam keynote speech nya menyampaikan berbagai pandangan antara lain; Law enforcement policy, realigment concept dan outlook in the future. Law enforment policy berkaitan dengan penegakan hukum pidana oleh aparat, polisi, jaksa, hakim dan advokat agar dapat memenuhi harapan masyarakat.

Oleh karena itu perlu ada Total Law Enforcement yang penegakan hukumnya harus diperluas pengertiannya, tidak saja pejabat yang berwenang melakukan penangkapan atau penahanan tetapi siapapun yang diberi wewenang undang-undang untuk mewujudkan gagasan yang terdapat dalam norma hukum dalam kenyataan.

Pendekatan total law enforcement harus mengintegrasikan penegakan hukum pidana, perdata, dan administrasi sebagai satu kesatuan. Penegakan hukum harus berbasis sosial jusctice, yaitu berorientasi pada keadilan sosial, mendekatkan norma hukum dengan kebutuhan masyarakat.

CLI OUTLOOK 2025

Aliyth Prakarsa yang merupakan dosen Bidang Hukum Pidana FH Untirta dan tengah study doktoral di PDH Undip Semarang ini memandu sesi pertama dengan isu utama  yang berkaitan dengan kebijakan dalam tindak pidana ekonomi.

Membuka diskusi tentang Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang dapat menjadi mekanisme penyelesaian tindak pidana korporasi melibatkan perjanjian antara penuntut umum dan korporasi, Dr. Febby Mutiara Nelson memandang ini adalah cara baru dan efisien menyelesaikan tindak pidana ekonomi di berbagai negara. Indonesia perlu mempertimbangkan penggunaan DPA untuk menggantikan atau melengkapi mekanisme hukum yang ada guna mendapatkan pemulihan yang adil dan signifikan.

Berkaitan dengan itu Dr. Edita Elda menyoroti pemidanaan dalam kasus-kasus korupsi yang marak terjadi. Trend hukuman ringan bagi koruptor menimbulkan pertanyaan apakah hukuman yang diberikan sudah sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan.

Tidak hanya korupsi, Dr. Artha Febriansyah menyebut tindak pidana pencucian uang adalah darahnya kejahatan (Blood of the crime). Banyak kejahatan lanjutan berasal dari pendanaan pencucian uang karena melibatkan perekonomian, pemidanaan TPPU haruslah lebih menekankan pada kerugian ekonomi dengan hukuman denda dan perampasan aset.

Sedangkan Dr. Aditya Wiguna membahas RUU Perampasan Aset yang menempuh jalan panjang dan tak kunjung disahkan, hingga diragukan komitmen pemerintah dalam penegakan hukumnya kemudian. Pendekatan in rem yang fokus pada asetnya dan bukan pelakunya memungkinkan perampasan aset tanpa perlu menjatuhkan pidana pada pelaku atau dikenal dengan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Pendekatan ini dianggap lebih efektif untuk menangani tindak pidana ekonomi dan keuangan.

Sesi pertama ditutup dengan antusias peserta zoom meeting yang mencapai hingga 250 peserta online dari berbagai daerah dalam sesi tanya jawab.

Isu pada sesi kedua yang dimoderatori oleh Benny Sumardiana, mahasiswa doktoral hukum Undip Semarang yang juga berprofesi sebagai dosen di FH Unnes ini memandu diskusi  berkaitan dengan penegakan hukum dan efeknya terhadap perlindungan korban.

Pada kesempatan itu Dr. Hwian Christianto membuka sesi kedua dengan berbagai kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang penegakannya belum memberikan perlindungan terhadap korban itu sendiri, terutama terkendala dalam hal pembuktian, padahal sudah ada regulasi mengenai keterangan korban dan visum psikiatrum yang dapat menjadi alat bukti mengingat tidak adanya saksi dalam TPKS.

 

CLI OUTLOOK 2025

Isu korban juga menarik ketika lingkungan menjadi korban, lingkungan dapat menjadi subjek hukum yang memiliki hak untuk dipulihkan atas kerusakan yang dilakukan oleh manusia. Penegakan hukum pidana lingkungan belum merambah pada bagaimana memulihkan kerusakan lingkungan.

Korban lain yang tidak berdaya adalah korban penyalahgunaan wewenang oleh aparat, hal ini disampaikan oleh Dr. Dadang Herli yang mengatakan bahwa kesemua persoalan penegakan hukum saat ini diatasi dengan konsep retributif justice.

Oleh karena itu Ferry Faturokhman, PhD, menyuarakan tentang pentingnya perlindungan korban yang ingin diberikan oleh restorative justice, yang juga trend saat ini. Konsep restorative justice harus dilihat secara mendasar sesuai dengan awal kehadirannya, sehingga dapat diketahui apakah restorative justice juga benar melindungi korban pada prakteknya.

Kegiatan CLI Outlook 2025 ditutup dengan harapan kebijakan dan penegakan hukum pidana ke depan lebih mengutamakan nilai-nilai keadilan sosial yang berperspektif pada kebijakan hukum pidana yang juga mampu berimbas pada kesejahteraan masyarakat (social welfare). (Red)

 

Editor: admin

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button