SERANG, biem.co – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bersama Indonesian Jurits Practitioners and Legal Schoolars (IJPL) menggelar kajian peradilan pidana yang mengharuskan penyelidikan, penyidikan, penyitaan lembaga negara memiliki Izin Kejaksaan.
Kegiatan berbentuk Forum Group Discussion (FGD) ini dilaksanakan di Hotel Aston Serang pada Kamis 13 Februari 2025 dan dihadiri puluhan Mahasiswa Hukum.
Kegiatan itu mengusung tema “Menimbang Hak Imunitas Jaksa Dalam Sistem Peradilan Pidana : Perlindungan Profesi Atau Ancaman Terhadap Akuntabilitas?”
Jamin Ginting pakar hukum pidana universitas pelita harapan (UPH) mengatakan bahwa kita bicara tentang lembaga negara dalam hal ini Jaksa Sesuai dengan pasal 8 ayat 5 bahwasanya Jaksa itu sebelum dilakukan penuntutan penggeledahan penyitaan penahanan harus mendapat terlebih dahulu mendapatkan izin dari Jaksa Agung.
“Hari ini akan membahas lebih lanjut Apakah kewenangan itu berdampak pada prinsip daripada persamaan di hadapan hukum dan apakah itu akan menghambat proses terkait dengan kewenangan-kewenangan lembaga lain,” katanya.
Dirinya melanjutkan, contohnya kalau ada penyidik dari kepolisian yang ingin melakukan penyitaan atau penanganan terhadap salah satu Jaksa yang terkena kasus pidana. Apakah tetap harus meminta persetujuan dari jaksa Agung? Hal ini justru memperlambat proses yang berjalan.
“Ini kan baru pandangan-pandangan karena kalau mendapatkan izin dari jaksa agung kan tentu jasa Agung juga gak mudah ya untuk mendapatkan izin,” jelasnya.
Ia menjelaskan, justru Harusnya kalau itu diberikan kepada setiap lembaga akan berbahaya sekali artinya harus ada izin dari lembaganya dulu. “Padahal dalam hal tertentu ya tentunya di tipikor itu sudah ditiadakan bahkan kewenangan terhadap anggota DPR itu mendapatkan izin itu sudah ditiadakan semua itu kalau dalam tindak pidana korupsi Harusnya sama suatu perbuatan pidana bukan dari izin tapi harusnya harus disampaikan pemberitahuan saja cukup ya,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Mahupiki Basuki mengatakan bahwa karena kami selaku praktisi setiap hari berhadapan dengan problem terhadap para pencari keadilan tentunya kalau hal ini penyelidikan kemudian penuntutan yaitu ada di satu pihak itu akan merugikan para pencari keadilan
“Jika ada oknum anggota Kejaksaan yang melanggar ketentuan yang melanggar norma lalu dia mau ditindak harus izin dulu kepada pimpinannya ini juga akan menghambat proses peradilan karena kita sama-sama tahu bahwa di mata hukum seluruh Indonesia ini adalah mempunyai kedudukan yang sama,” jelasnya
Selain itu, Ahmad rifai mewakili ketua Mahupiki mengatakan bahwa nantinya Mahupiki yang di Banten ini akan berupaya memberikan masukan-masukan kepada pemerintah khususnya dalam hukum pidana dan undang-undang lainnya. ***