BANTEN, biem.co – PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) bersama Bulog Serang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak dan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Pandeglang turun langsug ke Pasar-Pasar di Lebak dan Pandeglang untuk mendistribusikan Minyakita pada hari Kamis (29/5/25).
Langkah ini merupakan upaya konkret Pemerintah Provinsi Banten melalui PT ABM untuk mencegah inflasi akibat kenaikan harga Minyakita. Selain itu, Pemerintah Daerah Lebak dan Pandeglang juga memperketat pengawasan terhadap pengecer yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut Kepala Seksi Pemasaran PT ABM, Hidayatul Mustafid pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan distribusi yang lebih merata, dan melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas distribusi Minyakita baik itu di Lebak, Pandeglang, Kota Serang dan Kota Cilegon.
“Untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng tentu saja memerlukan sinergi antara pemerintah, produsen, dan distributor. Hari ini bertepatan dengan cuti bersama, didampingi Ibu Dian dari Bulog Serang, Pak Afif dan Pak Fahdi dari Disperindag Lebak, PT ABM melakukan kegiatan sebaran distribusi Minyakita di Lingkungan Pasar Rangkasbitung,” ujarnya.
Sementara itu, dibawah koordinasi Kepala ABM Mart, Agus Gunawan, kegiatan sebaran distribusi Minyakita juga dilakukan Pasar Badak, Pandeglang. Kegiatan tersebut juga didampingi oleh Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Pandeglang serta Bulog Kota Serang.
“Alhamdulillah, kegiatan ini mendapat sambutan yang cukup baik dari para pedagang di Pasar Badak. PT ABM didampingi Pak Nunu dari Disperindag Pandeglang dan Pak Rizal dari Bulog Serang kegiatan sebaran distribusi Minyakita berjalan dengan lancar. Para pedagang berharap kegiatan ini bisa rutin dilaksanakan” ungkapnya.
Idealnya ketersediaan Minyakita untuk masyarakat menengah ke bawah selalu ada karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan Dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Berdasarkan Permendag 18/2024, yang menggantikan Permendag 49/2022, disebutkan bahwa setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan MGR dalam bentuk Minyakita.
Masih adanya distributor-distributor nakal yang ikut bermain dalam perdagangan Minyakita membuat stabilitas ketersediaan Minyakita terganggu, di Lebak dan Pandeglang masih ditemukan Minyakita yang dijual melampaui Harga Eceran Tertinggi yang sudah diteapkan. (Red)